• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Minggu, 28 Juni 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul  Tuntut P.T BSP

Minggu, 12 September 2021
di Berita
Reading Time:3min read
0
Warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul  Tuntut P.T BSP
0
BAGIKAN
219
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM –

Sengketa hak atas tanah milik warga di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan oleh PT Bumi Sawindo Permai (BSP ) terus berlanjut.
Setelah sebelumnya beberapa warga menuntut ganti rugi lahan yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam yakni bernama PT BSP tersebut , kini kembali tuntutan oleh warga tersebut mencuat kembali.

BACA JUGA

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 

Terbukti pada Minggu (12/09/2021), ratusan warga dari Lawang Kidul dan Tanjung Agung itu tetap bersikeras menuntut hak kepada PT BSP agar perusahaan tersebut dapat membebaskan lahan milik nya yang selama ini telah dirampas.
Yandri (45) salah satu tokoh pemuda Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan itu tidak dapat membebaskan lahan milik masyarakat yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA  Bukit Asam itu.

Berbagai pengalaman perjuangan telah kita hadapi dalam mempertahankan hak kami selama ini Meskipun saat itu kita kalah di sidang Pengadilan Kabupaten Muara Enim namun kita menang di sidang Pengadilan Negeri Palembang. Lanjut Yandri lagi, saat kita menang sidang atas hak tanah di PN Palembang tersebut, pihak perusahaan melakukan Kasasi dan hingga sekarang belum jelas masalah itu.

“Iming-iming perusahaan mengganti rugi lahan saat itu tidak sesuai karena lahan warga yang dirampas telah memiliki penghasilan yang rata-rata luas tanah warga empat hektar,”ungkap Yandri didepan ratusan warga di desa Darmo tersebut pada Minggu (12/09/2021).
“Pokoknya warga sekarang ini minta dibebaskan lahan yang selama ini dirampas PT BSP yang anehnya PT BSP disebut-sebut telah memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga ini.

“Kami sepakat menuntut hak kami dan meminta Presiden Jokowi dapat tegas membela rakyatnya yang tertindas oleh perusahaan yang berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,”ungkap Yandri lagi.
Perwakilan warga yang merasa dirugikan atas tanahnya yang dirampas oleh PT BSP saat mengadakan jumpa Pers di desa Darmo tersebut, membenarkan bahwa bukti kepemilikan surat yang sah telah kita miliki dan memang selama ini kami terdzolimi oleh PT BSP.

“Ini bukti-bukti surat sah yang saya miliki dan hingga sekarang belum ada hak kami yang kami terima dari PT BSP tersebut,”cetus Sasi (38) warga Desa Darmo sambil menunjukan bukti sah kepemilikan surat tanah beberapa hektar itu.
Pada pertemuan ratusan warga dua Kecamatan yang menuntut hak atas tanah mereka yang dirampas oleh PT BSP tersebut, Ketua We Love Jokowi (WLJ) Pusat yang diminta bantuannya oleh warga Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung dan hadir ditengah-tengah ratusan warga tersebut.

Yanes Yosua Frans ,yang akrab disapa Bang Yanes itu ,bahwa kita tetap menegaskan agar Pemerintah Daerah dan unsur terkait dapat lebih peduli dengan penderitaan rakyat ini.

Lanjut Yanes, perjuangan hak atas tanah warga yang dirampas anak perusahaan PTBA Tbk Bukit Asam ini jangan dipandang sebelah mata dan kita tetap tegaskan agar perusahaan bertanggung jawab atas semua ini.
“Saya minta Pj Bupati Muara Enim dapat selesaikan dan tegas atas warga yang dizolimi oleh perusahaan karena lahannya dirampas serta dapat segera cepat memanggil para pimpinan perusahaan perampas tanah warga ini,”tegas Yanes yang tetap patuh dengan disipllin Prokes Covid-19 ini.

Dikatakan Yanes, jika tidak bisa menyelesaikan hak atas tanah milik warganya yang tertindas oleh perusahaan berlabel BUMN itu secepatnya kita akan menghadap Presiden Jokowi guna meminta keadilan dan ketegasan darinya.
“Masalah perampasan tanah warga ini ada pidananya dan ini tindak kriminal dan harus diusut bila perlu pecat saja pimpinan BUMN itu,”tegas Yanes salah satu ketua Ormas Relawan Jokowi tersebut.
Ditambahkan Yanes, bahwa kedatangan kami di Bumi Serasan Sekundang Muara Enim tersebut,murni membela rakyat yang tertindas karena bukan di Muara Enim saja kita berjuang untuk rakyat dan Presiden Jokowi saya yakin tidak berubah sedikitpun untuk membela kepentingan rakyatnya apalagi yang tertindas diatas tanah nya sendiri.
“Pak Erik Tohir sebagai pimpinan tertinggi di BUMN juga jangan ambil diam dan harus bertanggung jawab atas semua ini,”ungkap Yanes lagi yang siap mengawal Masalah ini ke Presiden Jokowi secepatnya itu
Pantauan media ini saat gelar Jumpa awak media dengan ratusan warga dua Kecamatan tersebut tampak tetap disiplin Prokes Covid-19 dan selanjutnya membubarkan diri kerumah masing-masing.

(Rill)

Related Posts

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi
Berita

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

Sabtu, 27 Juni 2026
Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 
Berita

Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 

Sabtu, 27 Juni 2026
Albar Sentosa Subari: Jalur Maut Palembang–Muara Enim Gelap, Berlubang & Mengancam Nyawa 
Berita

Albar Sentosa Subari: Jalur Maut Palembang–Muara Enim Gelap, Berlubang & Mengancam Nyawa 

Jumat, 26 Juni 2026
Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya
Berita

Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya

Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu
Berita

Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu

Rabu, 24 Juni 2026
Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 
Berita

Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 

Rabu, 24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim