INFOMUARAENIM.COM – Pasca penindakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Bupati Muara Enim Non Aktif EDS, Sekretaris Disdik Muara Enim ABN, dan AD orang kepercayaan EDS, serta pihak swasta CRH selaku marketing PT MSA, bahwa ke empat orang yang terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap antara penerima suap dan pemberi suap resmi dijadikan tersangka. Namun, menariknya dalam kasus tersebut, melalui keterangan dari Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dengan didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, bahwa terungkap adanya dugaan kuat berperan sebagai pengendali rekening dalam kasus tersebut, yakni ABN selaku Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini tengah dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Dikatakan Dirut Penyidik KPK tersebut, bahwa dari hasil pemeriksaan, bahwa pada 6 Juni 2026 lalu, ABN bertemu dengan CRH (PT MSA),selaku supplier Smartboat untuk PT MIT yang memenangkan lelang pengadaan di Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, CRH diduga menyertakan uang sebesar Rp 500 juta kepada ABN. Penyerahan uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan sebelumnya dan diduga agar PT MSA dapat dimenangkan kembali dalam pengadaan lain di Pemkab Muara Enim,” ungkap Dirut Penyidik KPK tersebut.
Lanjutnya lagi, bahwa ABN diduga berperan sebagai pengendali rekening yang bertugas untuk mendistribusikan uang dengan presentase tertentu. ” Untuk Bupati sebesar 5 %, Untuk Kepala Dinas sebesar 3 %, Untuk PPK dan Bendahara sebesar sebesar 1 %,” ungkap Dirut Penyidik KPK didampingi Jubir KPK dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu tersebut.
Masih kata Dirut Penyidik KPK tersebut, bahwa untuk menyamarkan distribusi uang, ABN diduga menggunakan modus buka tutup rekening nominee oleh AD.(Rekening nominee : Rekening yang menggunakan nama orang lain,namun manfaat/kepemilikan asli adalah pemilik sebenarnya).
Sementara itu, dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti sejumlah Rp 1,9 Miliar, sebagai berikut : Uang tunai senilai Rp 323 juta. Uang tunai senilai Rp 40 juta,
USD 3.200,dan SAR 2.260, dan Saldo di beberapa akun rekening senilai Rp 1,47 Miliar. ” Dari hasil pemeriksaan , ABN atas perintah EDS juga diduga menerima setoran uang dari berbagai pihak
di Pemkab Muara Enim yang akan didalami lebih lanjut ,” pungkasnya dalam siaran persnya KPK tersebut .(jj.red).







