• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Jumat, 1 Mei 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Sengketa Lahan Makam di Desa Lingga PN Muara Enim Kabulkan Gugatan Penggugat

Kamis, 19 Januari 2023
di Berita
Reading Time:2min read
0
Sengketa Lahan Makam di Desa Lingga PN Muara Enim Kabulkan Gugatan Penggugat
0
BAGIKAN
57
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Muara Enim- Perkara Sengketa lahan pemakaman keluarga yang terletak di Bedeng Obak Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enin antara Penggugat Paidah dkk melawan Tergugat Johansyah dkk.

Dimenangkan Penggugat dalam putusan yang disampaikan melalui E Court oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada rabu kemarin (18/1).

BACA JUGA

Patroli Bersama TNI dan Masyarakat, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Empat Petulai Dangku

Tim Penyidik Kembali Sita Aset Milik PT KMM dalam Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen 

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pengugat Dr. Firmansyah,SH.,M.H. didampingi tim Kuasa Hukum lainnya Ardianto,S.H dan Cakra Jagat Satria S.H mengatakan putusan dalam perkara nomor : 19/pdt.G/2022/PN Mre tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tanah dengan luas 6.284,25 M2 yang terletak di bedeng obak, dusun Vi Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim adalah sah milik Penggugat.

Dalam amar putusan tersebut perbuatan Para Tergugat menguasai, mendirikan bangunan dan sampai mengunci pagar pada tanah objek sengketa tanpa hak serta tanpa izin dari para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, kata Firmansyah, menghukum perbuatan para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat secara sukarela dalam keadaan kosong,

Dalam amar putusan mengukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dan dalam rekonvesi menolak gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.

Masih kata Firmansyah, bahwa sebelum adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Muara Enim pihaknya telah mengupayakan perdamaian dengan Pihak tergugat yang mana dimediasi oleh Pemerintan Desa Lingga dengan harapan persoalan ini tidak sampai ke Pengadilan

Dikarenakan pada saat itu, selain meminta mediasi kepada pihak kades dan meminta pihak Pemerintah Desa untuk tidak menerbitkan surat apapun terkait objek sengketa selama ada sengketa. Hal ini dikarenakan ada upaya dari Pihak Tergugat untuk menerbitkan surat melalui Pemerintah Desa Lingga.

Namun pada mediasi tersebut titik ada temu sehingga kami melakukan Gugatan kepada pihak tergugat.

“Alhamdulillah dengan dikabulkanya putusan oleh Majelis Hakim, ini sudah sesuai dengan bukti dan dalil yang kita sampaikan dipersidangan, “Ujarnya.

Terakhir Kata Firmansyah, dengan adanya putusan ini, kami menghimbau kepada Para Tergugat agar dengan sukarela sesegera mungkin mengosongkan tanah objek sengketa, termasuk membuka kunci gembok yang menghalangi akses masuk menuju tanah milik klien kami tersebut. dan apabila tidak dilakukan maka klien kami akan melakukan langkah hukum melaporkan secara pidana kepada pihak berwajib,” Pungkasnya. Kamis (19/1).

(PUTRA)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Patroli Bersama TNI dan Masyarakat, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Empat Petulai Dangku
Berita

Patroli Bersama TNI dan Masyarakat, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Empat Petulai Dangku

Jumat, 1 Mei 2026
Tim Penyidik Kembali Sita Aset Milik PT KMM dalam Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen 
Berita

Tim Penyidik Kembali Sita Aset Milik PT KMM dalam Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen 

Jumat, 1 Mei 2026
Uang Rp10 Juta Raib, Polisi Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110
Berita

Uang Rp10 Juta Raib, Polisi Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110

Jumat, 1 Mei 2026
Suprayogi Penggiat Sosial & Pemuda Muara Enim Mengucapkan Selamat Hari Buruh Tahun 2026
Berita

Suprayogi Penggiat Sosial & Pemuda Muara Enim Mengucapkan Selamat Hari Buruh Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026
Sinergi Polri dan Buruh: Kapolda Sumsel Siapkan Desk Ketenagakerjaan Guna Percepatan Solusi Hak Pekerja
Berita

Sinergi Polri dan Buruh: Kapolda Sumsel Siapkan Desk Ketenagakerjaan Guna Percepatan Solusi Hak Pekerja

Kamis, 30 April 2026
Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita Aset PT.KMM 
Berita

Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita Aset PT.KMM 

Kamis, 30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim