INFOMUARAENIM.COM – Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika, Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanjung Buhuk, Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas segera melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M.R.P.S. (32) di pinggir Jalan Lintas Tanjung Enim–Baturaja, kawasan Tanjung Buhuk, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kamis, (2/7/26) sekitar pukul 00.10 WIB,
Saat diamankan, pelaku sedang berada di atas satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan yang digunakan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di kantong belakang celana jeans yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar tisu putih, satu lembar celana jeans pendek, satu unit telepon genggam merek OPPO A57 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku saat diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik dan berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Motif pelaku diduga memiliki dan membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi para pelaku peredaran narkotika karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.(jj.red).







