INFOMUARAENIM.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang telah melakukan penangkapan terhadap Wakil Bupati Pali IT dan oknum PNS A.K, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/suap dalam pengurusan proyek pada pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) pada tahun 2024 lalu, kini keduanya resmi dijadikan tersangka, pada Rabu (03/06/2026).
Dalam penggeledahan,dan penetapan 2 (dua) tersangka sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dan /atau Suami yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek tersebut, keduanya kini dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr.Ketut Sumedana, SH,MH, dengan didampingi para pejabat di Kejati Sumsel, serta Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel tersebut, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
(1). IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir aktif periode 2024-2029.(2). AK alias L, selaku Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang dari tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026,” tegas Dr .Ketut Sumedana.(03/06/2026).
Dikatakan dalam siaran persnya tersebut, bahwa modus operandi kedua tersangka ini, berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024 lalu, ketika tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak saudara H untuk bertemu dengan Tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Lanjutnya, bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada saudara H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud, dan setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, saudara H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Pertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah saudara H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, kota Palembang.
Selanjutnya penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari saudara H terkait pengurusan proyek tersebut. Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain.
Selanjutnya, dalam Rangkaian Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga melakukan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 pada 1 (satu) lokasi, yaitu :
1. Rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan dari hasil penggeledahan, dilakukan Penyitaan berupa 1 (satu) Barang Bukti Elektronik dan 1 (satu) Buku Catatan yang berkaitan dengan Perkara dimaksud.
Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Jj.red).







