INFOMUARAENIM.COM — Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus yang menjerat Dawa Thomas (20), warga Muara Enim. Sidang kali ini merupakan pembacaan Nota Pembelaan (PLEDOI) yang dibacakan oleh Zul Armain Aziz SH., MH dan Wiwik Handayani SH., MH tim Kuasa Hukum Dewa Thomas.
Dalam sidang tersebut di pimpin langsung Ari Qurniawan, SH., MH ( Hakim ketua); Miriyanto, SH., MH (Hakim anggota), Shelly Novianti S, S.H. ( Hakim Anggota)Di pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim , Rabu (04/06/2025).
Bahwa benar pada waktu terjadi Tindak Pidana Penambangan Batubara Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan masih berumur 17 Tahun dihitung dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sejak tahun 2021.Terbukti secara hukum Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan pada waktu disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 Tahun.Bahwa Terbukti secara hukum = seluruh saksi yang § diajukan dipersidangan tidak pernah melihat Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan berada di Lokasi tambang dan Lokasi Stock file milik Saksi Bobi Candra,”bebernya
Terbukti secara hukum dalam perkara Pidana atas nama Dewa Thomas Bin Warsan melanggar ketentuan Pasal 20 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.Juga terbukti secara hukum pelanggaran terhadap Undang-undang dapat kenakan sanksi Pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bahwa_ terbukti dipersidangan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Dakwaan tidak teliti dan tidak cermat lebih khusus lagi mengenai Batasan umur Terdakwa untuk diajukan ke persidangan Perkara dimana jelas-jelas Jaksa penuntut Umum Menyebutkan dalam Surat Dakwaannya usia Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan baru berusia 20 (dua puluh) Tahun sedangkan pada tuntutan 2021 dulu umur Dewa Thomas 17 tahun. Selain itu Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sehubungan dengan perbuatan Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa Oewa Thomas Bin Warsan dalam hal transaksi via Whatsapp dengan antara Terdakwa dengan Lek.
Harapan kami selaku kuasa hukum DewaThomas untuk hakim mempertimbangkan Nota Pembelaan (PLEDOI) ,”tutup Zul Armain Aziz (Agustiawan)







