INFOMUARAENIM.COM – Seorang mantan advokat H. Albar Sentosa Subari H.SU. menyatakan kesiapannya untuk kembali “turun gunung” mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.
Tekad tersebut lahir dari panggilan nurani dan cita-cita lama yang tetap dipegang teguh, yakni memastikan masyarakat—terutama yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman hukum—tidak berjalan sendiri saat berhadapan dengan lembaga resmi. Cetusnya, Siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kamis, ( 23/4/2026 ) .
Menurut Albar, pendampingan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan proses utuh yang harus dijalankan secara berkesinambungan. Terlebih dalam perkara perdata, setiap tahapan saling terkait dan tidak dapat diputus di tengah jalan.
“Ya, dari awal hingga akhir harus terjaga kesinambungannya. Jika terputus, akan muncul celah yang bisa dimanfaatkan pihak lain,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa perkara yang kini menjadi sorotan adalah sengketa waris yang melibatkan satu keluarga di Desa Tanding Marga, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, yang mana secara prinsip bahwa perkara waris merupakan persoalan internal keluarga.
Namun dalam praktiknya, konflik semacam ini kerap melebar dan berlarut-larut apabila tidak ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat dan komprehensif.
Ia menilai, gugatan dalam perkara tersebut masih belum menunjukkan arah yang jelas.
Karena itu, diperlukan penelaahan lebih mendalam dari sisi substansi agar penyelesaian tidak hanya berhenti pada aspek formalitas, melainkan mampu menyentuh akar persoalan.
“Kita tidak ingin perkara seperti ini berlarut-larut. Harus ada kejelasan sejak awal, baik dari sisi dasar gugatan maupun konstruksi hukumnya,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat terlibat langsung dalam proses persidangan saat ini.
Peluang untuk memberikan pendampingan hukum, menurutnya, kemungkinan baru terbuka setelah sidang kedua, ketika materi perkara mulai tergambar secara lebih utuh.
Kompleksitas perkara semakin bertambah karena pihak penggugat dan tergugat masih memiliki hubungan keluarga. Kondisi ini, lanjutnya, menuntut kehati-hatian ekstra agar proses hukum tidak justru memperdalam konflik dan meretakkan hubungan kekeluargaan yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap relasi sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat setempat.
Dengan komitmennya untuk kembali terlibat, mantan advokat tersebut berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat,,”pungkasnya.(jj.red).







