INFOMUARAENIM.COM – Sebagai tindak lanjut Respon Cepat dan komitmen yang telah dilakukan Polres Muara Enim Polda Sumsel terhadap pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak ilegal di wilayah Muara Enim, personel gabungan Polres Muara Enim, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom II/4-1 Prabumulih, Koramil Gelumbang, Sat Pol-PP, dan perangkat Desa Lembak kembali melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM illegal, Minggu (9/6/24).
Kali ini, personel gabungan TNI Polri melakukan pembongkaran dua buah gudang di Dusun I dan II, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal oleh inisial A, R, dan UH.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Muara Enim dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara serta memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga di wilayah Muara Enim.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, bersama Panit Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel Iptu Irawan, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, Kapolsek Lembak AKP Jonson, SH, MSi, Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi, STrk, Kanit Reskrim Polsek Lembak Iptu Ulta Deanto, SH. Sementara dari Pomdam II/Sriwijaya dipimpin Letnan Cpm Deni Catur, Subdenpom II/4-1 Prabumulih dipimpin Letnan Cpm Kasmo, serta melibatkan personel dari Koramil Gelumbang, Sat Pol-PP, dan perangkat Desa Lembak.
Operasi gabungan ini menunjukkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara berbagai instansi untuk menindak tegas praktik penimbunan BBM ilegal, guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH, menjelaskan bahwa penertiban dan pembongkaran gudang penampungan BBM ilegal dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak. Dua gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.
Tim melakukan pembongkaran gudang, memasang police line, dan banner tentang “Stop Penyimpanan BBM Illegal” di dua gudang BBM ilegal tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan kegiatan operasional maupun peralatan penampungan/pengoplosan BBM ilegal di dua gudang tersebut.
Penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat penampungan minyak ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal tersebut dari berlanjut, sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut serta melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal seperti ini.
(jj)