• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 25 Agustus 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

SF Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Resmi Ditahan di Rutan Palembang 

Selasa, 16 Juni 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
SF Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Resmi Ditahan di Rutan Palembang 
0
BAGIKAN
51
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023 resmi dilakukan penahanan. Demikian penahanan tersebut dilaksanakan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.(15/06/2026).

Diketahui, bahwa tim penyidik bidang Pidsus sebelumnya telah menetapkan 3(tiga) orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu KS, selaku Pemimpin Bank Pemerintahan Cabang Martapura Tahun 2021-2022, FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura yang telah dilakukan penahan, dan SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena tengah menjalani ibadah haji.

BACA JUGA

Kasus Gratifikasi dan Pemerasan KPK Tahan 5 Orang Termasuk Rektor

Sinergi Pusat dan Daerah, Presiden Pimpin Ratas Penanganan Karhutla Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada hari ini Senin (15/6/2026) Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, resmi menahan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten OKU Timur Tahun 2020-2023.

“Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas 1A Palembang dari 15 Juni hingga 04 Juli 2026,”ungkap Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel dalam siaran persnya (15/06/26).

Dikatakannya, adapun para saksi-saksi dalam perkara tersebut yang sudah diperiksa berjumlah 41 orang,dan perbuatan para tersangka diduga keras telah melanggar : Primair: Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun Modus Operandi Para Tersangka dalam perkara tersebut, KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,” pungkasnya.(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Kasus Gratifikasi dan Pemerasan KPK Tahan 5 Orang Termasuk Rektor
Berita

Kasus Gratifikasi dan Pemerasan KPK Tahan 5 Orang Termasuk Rektor

Selasa, 25 Agustus 2026
Sinergi Pusat dan Daerah, Presiden Pimpin Ratas Penanganan Karhutla Sumsel
Berita

Sinergi Pusat dan Daerah, Presiden Pimpin Ratas Penanganan Karhutla Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026
16 Kasus Karhutla Ditangani, Polda Sumsel Pastikan 20 Tersangka Diproses Hukum
Berita

16 Kasus Karhutla Ditangani, Polda Sumsel Pastikan 20 Tersangka Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026
Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Kedatangan Joko Widodo 
Berita

Pujakesuma Muara Enim Siap Sambut Kedatangan Joko Widodo 

Minggu, 23 Agustus 2026
Gerakkan Kreativitas Budaya, Kegiatan Karnaval HUT RI ke -81 di Desa Tebat Agung Rambang Niru Semarak 
Berita

Gerakkan Kreativitas Budaya, Kegiatan Karnaval HUT RI ke -81 di Desa Tebat Agung Rambang Niru Semarak 

Sabtu, 22 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI Ke-81, Warga & Kades Karang Endah Gelumbang Gelar Senam Sehat 
Berita

Meriahkan HUT RI Ke-81, Warga & Kades Karang Endah Gelumbang Gelar Senam Sehat 

Sabtu, 22 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim