INFOMUARAENIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan ASO (Rektor Unsoed) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan
penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tertangkap tangan di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Korupsi di sektor pendidikan adalah sebuah ironi. Ruang kelas yang seharusnya diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan hingga budi pekerti, justru dimanfaatkan sebagai celah korupsi.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam siaran persnya (21/08/2026) di gedung merah putih KPK Jakarta.
Dikatakannya, bahwa KPK terus berupaya memperbaiki tata kelola ekosistem pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan.
Survei ini diharapkan dapat menggambarkan kondisi integritas di lingkungan pendidikan dan menjadi dasar untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sementara diketahui, bahwa terdapat enam tersangka tersebut, adalah. °ASO (Rektor Unsoed) ° NAP (Wakil Rektor II Unsoed) °ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed)° DMW (Swasta)° AW (Swasta) ° MYN (Swasta Keponakan ASO).
Adapun dalam perkara tersebut, bahwa dalam penerimaan mahasiswa baruz Unsoed membuka 3 jalur penerimaan: (1). SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).(2).SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).(3).Jalur Mandiri (Dikelola oleh Unsoed).
Para tersangka diduga menggunakan penerimaan jalur mandiri sebagai “sarana” melakukan pemerasan dan penerimaan lain atau gratifikasi. Dalam proses penyidikan tersebut, ditemukan 3 klaster tindak pidana korupsi.
Klaster Pertama : 🔴 Pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta, melalui perantara DMW dan AW kepada salah satu orang tua calon mahasiswa baru dengan menjanjikan anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
🔴 Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pihak orang tua, namun setelah uang diberikan, anak tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. Pihak orangtua kemudian meminta pengembalian dana, namun uang telah digunakan untuk keperluan pribadi DMW dan AW.
🔴 NAP atas sepengetahuan ASO, kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan uang yang dimaksud. 🔴 Untuk melunasi hutang kepada pihak swasta, NAP melalui DMW,AW,dan MYN menjanjikan akan membayarnya melalui pencairan 3 paket proyek dilingkungan Unsoed. Proyek tersebut akan dikerjakan oleh MYN dan hasil pencairannya dialihkan pihak swasta.
Klaster Kedua : 🔴 Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode “jangan diminta di awal,jika dikasih bilang terimakasih” 🔴 Atas perintah tersebut, ASO diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp680 juta. Selanjutnya, ASO memerintahkan MYN untuk membeli 3 bidang tanah dengan menggunakan nama MYN.
Klaster Ketiga : 🔴 Dalam periode penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, ES berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul dana dari calon mahasiswa baru. 🔴 Atas sepengetahuan ASO, ES diduga melakukan “tawar menawar mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 🔴 Setelah menyepakati besaran ‘mahar’ ES kemudian menerima uang dari pengepul mencapai Rp1,12 Miliar. 🔴 Atas penerimaan tersebut,ES melaporkannya kepada ASO. Selanjutnya,ASO memberikan akses user id miliknya kepada ES untuk memproses dan memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Sementara dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan dari masyarakat ini,KPK mengamankan barang bukti berupa : # Uang Tunai sebesar Rp665 juta. # Rekening berisi saldo senilai Rp99 juta.(Jj.red/sumber kpk.go.id).







