INFOMUARAENIM.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan tegas melakukan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pendistribusian Semen wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT.KMM, pada Selasa (28/04/2026).
Sementara itu, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan (BAP), tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
1. 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer.
2. 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
3. 1 (satu) unit Excavator.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan adanya penyitaan aset dalam perkara yang dimaksud ”Ya, penyitaan tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif ,” ujarnya dalam siaran persnya (29/04/2026).
Dikatakannya, bahwa selanjutnya tim
Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026,” demikian disampaikannya.(jj.red)







