INFOMUARAENIM.COM – Program pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara rutin oleh perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanahkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan. Kemudian, dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-undang No.12 tahun 2012 pasal 45 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa (Amalia dkk, 2023).
Kegiatan pengabdian yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan di lingkungan masyarakat seperti melakukan edukasi, penyuluhan, hingga sosialisasi di masyarakat. Pada kegiatan pengabdian ini kami selaku mahasiswa KKN Kelompok 08 UNSAN menjalankan kegiatan KKN di Desa Ujan Mas Lama yang merupakan salah satu desa di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Pengenalan hukum sejak dini bagi para siswa sekolah menjadi sangat penting bagi mereka untuk tujuan menangkal berbagai permasalahan sosial yang akan muncul. Siswa sekolah merupakan generasi muda yang sangat rentan dalam menghadapi banyak perkembangan yang terjadi di dunia saat ini termasuk juga seperti pemakaian narkoba, minuman keras, tawuran dan lain sebagainya. Maka dari itu, pelaksanaan sosialisasi KKN pada kali ini hendak melakukan pengenalan hukum secara dini dengan harapan dapat memberikan pencegahan dan menangkalnya. Pelaksanaan sosialisasi ini hendak memberikan bekal hukum kepada para siswa sekolah serta memberitahukan mengenai peraturan dan ketentuan secara dini kepada siswa generasi muda saat ini untuk tujuan agar dapat menjadi pemimpin di masa yang akan datang.
Pengoptimalisasian kesadaran hukum seharusnya dilakukan sejak dini, contohnya pada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang tak jarang melakukan kenakalan remaja dan berujung pada pelanggaran hukum. Pengenalan hukum sejak dini bagi para siswa sekolah menjadi sangat penting bagi mereka untuk tujuan menangkal berbagai permasalahan sosial yang akan muncul.
Siswa sekolah merupakan generasi muda yang sangat rentan dalam menghadapi banyaknya perkembangan yang terjadi di dunia. Hal ini selaras dengan pandangan dari Amalia dkk (2023), yang menyatakan bahwa mengembangkan dan mengoptimalisasikan pengetahuan dan kesadaran hukum merupakan hal yang sangat penting. Bukan hanya entitas individu yang sudah dewasa saja yang harus memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum, namun seluruh lapisan masyarakat dari yang berusia muda sampai yang tua setidaknya memiliki kontrol diri dan sadar bahwasanya melanggar hukum merupakan perbuatan yang salah.
Berkaitan dengan hal tersebut mahasiswa KKN berupaya untuk menyampaikan pentingnya pengetahuan hukum di masyarakat terutama pada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Objek dari sosialisasi ini ialah murid-murid SD Negeri 06 Ujan Mas Lama, Muara Enim di kelas 4,5 dan 6 yang berusia rata-rata 09 – 12 tahun. Model penyampaian pesan pada kegiatan sosialisasi ini menggunakan model ceramah atau penjelasan materi dan juga tanya jawab. Adapun materi yang dibawakan seputar bentuk-bentuk kenakalan remaja, perbedaan undang-undang yang mengatur tindak pidana orang dewasa dan anak – anak serta konsekuensi yang diterima jika kenakalan remaja sudah berhadapan dengan hukum yang dihubungkan dengan berkaitan adanya POLSUSPAS sebagai salah satu profesi dari alat penegak hukum yang ada di Indonesia.
Adanya POLSUSPAS itu sendiri merupakan salah satu penegak hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan dan mengatur kehidupan berwarga Negara serta membina narapidana baik anak-anak atau remaja yang telah terjerat pelanggaran hukum agar dapat mematuhi norma-norma hukum sebagai arahan untuk berperilaku dalam tatanan kehidupan sosial. Menurut Alpiani dan Arfania (2023), proses penegakan hukum melibatkan semua aktor hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa pun yang melakukan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan norma hukum yang berlaku berarti ia menegakkan aturan hukum.
Gambar 1. Penyampaian Materi (Sumber: Dokumen Penelitian, 2024).
Gambar 2. Amtusias Siswa-siswi SD Negeri 06 dalam Memperhatikan Materi (Sumber: Dokumen Penelitian, 2024).
Penegakan hukum hanya ditafsirkan sebagai upaya oleh lembaga penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukum juga dapat dilihat dari sudut pandang objek, yaitu dari segi hukum. Dalam hal ini, maknanya juga mencakup makna luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum mencakup nilai- nilai keadilan yang terkandung dalam suara aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, dalam arti sempit sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis serta tidak tertulis (Alpiani dan Arfania, 2023).
Hasil dari pengabdian masyarakat ini, dapat dilihat dari antusias siswa-siswi SD Negeri 06 Ujan Mas Lama untuk bertanya tentang aturan hukum yang ada di Sekolah. Mahasiswa KKN menjawab berbagai pertanyaan siswa yang sangat kritis terhadap permasalahan hukum yang ada dan memberikan edukasi kepada peserta didik tentang dampak pelanggaran hukum dari kenakalan remaja yang mereka lakukan serta implementasi penegakkan hukum yang ada dilingkungan sekitar siswa, mulai dari di lingkungan keluarga sampai di lingkungan sekolah hingga masyarakat. Salah satu upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan siswa di sekolah yaitu mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
Gambar 3. Guru-guru di SD Negeri 06 Ujan Mas Lama. (Sumber: Dokumen Penelitian, 2024).
Gambar 4. Antusias Siwa-siswi SD Negeri 06 Ujan Mas Lama dalam Menyambuh Kehadiran Kelompok KKN 08 Ujan Mas Lama (Sumber: Dokumen Penelitian, 2024).
Kelebihan dari kegiatan pengabdian ini yaitu dapat menambah pengetahuan baru bagi peserta didik terkait dengan aturan hukum di Indonesia yang tidak bisa peserta didik dapatkan dalam pelajaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki untuk dilaksanakan kedepannya, terutama dalam hal kerjasama dengan pihak- pihak aparat yang berwenang untuk dapat bersama-sama mensosialisasikan aturan hukum bagi peserta didik.
Implikasi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan kontribusi nyata terhadap penegakkan hukum di Indonesia yang wajib ditegakkan demi terwujudnya rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakkan hukum di masyarakat dapat dilakukan di lingkungan sekolah, sekolah sebagai lembaga sosial yang sangat penting dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang taat pada aturan hukum baik yang ada di sekolah maupun masyarakat sehingga dengan pembiasaan terhadap aturan hukum maka peserta didik dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum menjadi panduan kehidupan sehingga nantinya peserta didik dapat menjadi warga negara yang baik
Berdasarkan hasil dari kegiatan sosialisasi yang telah kami lakukan dapat diketahui bahwa pada dasarnya anak-anak ataupun siswa-siswi yang berada di SD Negeri 06 Ujan Mas Lama sudah sadar betul terkait perilaku-perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum. Bahkan beberapa dari mereka juga mengakui bahwa mereka pernah terlibat dalam perilaku kenakalan remaja. Namun tidak sedikit juga yang belum memahami bagaimana dampak dari kenakalan remaja, baik itu dampak untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Salah satu penyebab yang membuat mereka kurang memahami dampak dari kenakalan remaja adalah kurangnya pemahaman bahwa meskipun mereka masih berada di usia anak-anak, mereka bisa saja masuk kedalam jeratan hukum. Maka dari itu kami harapkan setelah sosialisasi ini dilaksanakan, siswa-siswi di SD Negeri 06 Ujan Mas Lama bisa lebih menyadari bahwa perilaku menyimpang seperti kenakalan remaja punya dampak yang cukup besar serta dapat menjerat mereka ke dalam hukuman.
Selain itu kami juga harapkan siswa-siswa bisa lebih menghindari perilaku-perilku atau tindakan yang melanggar norma dan hukum.







