INFOMUARAENIM.COM – Meski berada jauh dari pusat kota, pembangunan gedung dan tembok penahan Puskesmas Muara Belida Kabupaten Muara Enim tetap menjadi perhatian serius aktivis anti korupsi. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Ary Asnawi, salah satu pelapor, menegaskan bahwa kontrol sosial wajib disuarakan, terlebih di tengah maraknya isu korupsi. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “tukar proyek” atau istilah “delapan enam” dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Laporan tersebut telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, lengkap dengan bukti registrasi dan tanggal masuknya. Kami mendesak agar pihak kejari segera menindaklanjuti dugaan ini,” tegas Ary, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa proses pengawalan laporan tersebut harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari aktivis, wartawan, LSM, hingga masyarakat umum. Ia juga mendorong keterlibatan Aswas Jamwas Kejati Sumsel dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil.
“Standar operasional pemeriksaan harus dijalankan secara profesional. Bila perlu, kami siap bersurat hingga ke Presiden,” tambahnya.
Senada dengan Ary, Sulaiman Barai, seorang pengamat pembangunan di Kabupaten Muara Enim, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejari Muara Enim untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.
“Dugaan kongkalikong dan mark-up anggaran oleh Dinas Kesehatan Muara Enim wajib diusut. Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Krisdyanto, S.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut.(Red)







