INFOMUARAENIM.COM – Sidang perdana kasus sengketa lahan antara Sabuna Mutarim, warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, dengan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM), digelar pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran para tergugat, yakni pihak PT BSM, Imam Mahdi, Surmawati, serta Pemerintah Desa Menanti sebagai turut tergugat. Meskipun demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang sesuai jadwal.
Perkara ini mencuat ke ranah hukum setelah upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya tidak menemukan titik temu. Sabuna Mutarim, melalui kuasa hukumnya Tugan Siahaan, SH, MH, dan Rindawaty Sihotang, SH, menggugat secara perdata atas dugaan pengalihan lahan miliknya tanpa izin.
Lahan yang disengketakan terletak di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Menurut keterangan Sabuna Mutarim, lahan tersebut dibelinya secara sah dari warga pada tahun 2012 dan 2013, dan kepemilikannya telah diakui serta diketahui oleh Pemerintah Desa Menanti.
Namun, tanpa sepengetahuannya, lahan itu diduga telah dijual oleh Imam Mahdi dan Surmawati kepada PT BSM, yang kini menguasai lahan tersebut untuk kepentingan operasional pabrik kelapa sawit.
“Saya berharap kasus ini segera selesai dan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan tanah serta mengganti kerugian sesuai gugatan yang kami ajukan,” ujar Sabuna Mutarim usai sidang.
Sementara itu, Tugan Siahaan, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kejelasan dan itikad baik dari para tergugat.
“Dengan tidak hadirnya para tergugat hari ini, maka sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Kita tinggal menunggu jadwal sidang lanjutan dari Pengadilan Negeri Muara Enim,” jelas Tugan Siahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah dan dugaan peralihan kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah. Proses hukum pun kini tengah berjalan untuk mencari keadilan bagi pihak penggugat.(Tabur)







