• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Minggu, 9 Agustus 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  

Rabu, 29 April 2026
di Berita
Reading Time:3min read
0
Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  
0
BAGIKAN
32
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, secara resmi mengumumkan penetapan 2(Dua) orang tersangka dalam kasus dugaan Obstruction Of Justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Penetapan tersangka terhadap 2(dua) orang tersebut, sehubungan dengan hasil penyidikan dugaan Obstruction Of Justice di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023..

BACA JUGA

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Area Eks Workshop Banko Pit 2 Desa Lingga Lawang Kidul 

Jon Dries Soroti Karhutla di Muara Enim & Desak Pemerintah Lakukan Langkah Cepat Mitigasi 

Dalam siaran Persnya pada Selasa (28/04/2026), Tim Penyidik mengakui telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Bulan Oktober 2018 s/d Juni 2023, dan RS selaku Advokat.

Para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Primair :

Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Subsidair :Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Modus Operandi,

RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025).

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tersebut, juga menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR),pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT),Tahun 2020-2023.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :1. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022.(2). SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024.(3). FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Adapun dalam perkara tersebut, para saksi-saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.

 

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Primair :

Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Subsidair :

Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Modus Operandi

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH, bersama didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dan para pejabat Kejati Sumsel.(28/04/2026).(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Area Eks Workshop Banko Pit 2 Desa Lingga Lawang Kidul 
Berita

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Area Eks Workshop Banko Pit 2 Desa Lingga Lawang Kidul 

Minggu, 9 Agustus 2026
Jon Dries Soroti Karhutla di Muara Enim & Desak Pemerintah Lakukan Langkah Cepat Mitigasi 
Berita

Jon Dries Soroti Karhutla di Muara Enim & Desak Pemerintah Lakukan Langkah Cepat Mitigasi 

Minggu, 9 Agustus 2026
Musim Kemarau, Lahan Semak Belukar di Kawasan Islamic Center Muara Enim Terbakar 
Berita

Musim Kemarau, Lahan Semak Belukar di Kawasan Islamic Center Muara Enim Terbakar 

Minggu, 9 Agustus 2026
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sungai Rotan Amankan Seorang Residivis 
Berita

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Sungai Rotan Amankan Seorang Residivis 

Sabtu, 8 Agustus 2026
Kabur ke Muara Enim Usai Rampok SPBU, Empat Pelaku Diringkus Tim Gabungan Polres Empat Lawang 
Berita

Kabur ke Muara Enim Usai Rampok SPBU, Empat Pelaku Diringkus Tim Gabungan Polres Empat Lawang 

Sabtu, 8 Agustus 2026
Catut Identitas Polri untuk Beraksi, Residivis Pencurian Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel
Berita

Catut Identitas Polri untuk Beraksi, Residivis Pencurian Diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel

Jumat, 7 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim