INFOMUARAENIM.COM – Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa Dewa Thomas (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (12/06/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., dengan anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S., S.H., serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dewa Thomas dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar.
Namun, putusan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari tim kuasa hukum terdakwa, yakni Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI, bersama rekannya Wiwik Handayani, S.H., M.H.
“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Yang dibacakan dalam persidangan tadi justru berita acara milik Bobi Chandra, bukan klien kami Dewa Thomas,” ujar Zul Armain kepada awak media usai persidangan.
Ia menilai penerapan Pasal 158 terhadap kliennya tidak tepat dan tidak relevan, karena menurutnya seharusnya majelis hakim menerapkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sebagaimana perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, yang lebih sesuai dengan peran dan posisi Dewa dalam perkara tersebut.
Senada, Wiwik Handayani, S.H., M.H. juga menyampaikan keberatannya. “Seharusnya pasal 161 itu ditujukan kepada Dewa Thomas. Justru yang terjadi terbalik: pasal 158 diterapkan kepada Dewa, sedangkan Bobi Chandra dikenai pasal 161. Padahal, menurut kami, justru Bobi yang lebih layak dikenai pasal 158.”
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Dewa Thomas pernah berada di lokasi tambang, apalagi melakukan aktivitas penambangan atau berada di stockpile.
“Lebih ironis lagi, pihak yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sama sekali tidak disertakan dalam proses hukum ini. Ini sungguh janggal,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan menggunakan waktu 7 hari ke depan yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi keadilan bagi klien kami,” pungkas Zul Armain.(Red)







