Penandatanganan kontrak kerjasama antara Kepala Desa dan kantor hukum tersebut menjadi momen penting yang menandai langkah strategis dalam menjalankan tugas dan kewenangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners, yang merupakan persekutuan hukum dari para Advokat PERADI Cabang Muara Enim, dipilih berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kepercayaan dalam memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh desa-desa di Kecamatan Gunung Megang.
Palen Satria, SH, selaku Pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta, mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan wewenang kepada Kepala Desa untuk mendapatkan pendampingan hukum serta mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 26 Ayat (2) huruf n dari undang-undang tersebut secara tegas memberikan legitimasi bagi Kepala Desa untuk menunjuk kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini mencerminkan semangat untuk memperkuat kemandirian dan kewenangan desa dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal hukum. Dengan adanya dukungan dari kantor hukum yang berkualitas, diharapkan desa-desa di Kecamatan Gunung Megang dapat menghadapi berbagai tantangan hukum dengan lebih percaya diri dan efektif.
(Tabur)







