• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 8 September 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Ini Hasil Kesepakatan Bersama Tentang Hiburan Malam Hiburan di Muara Enim

Senin, 6 Februari 2023
di Berita
Reading Time:3min read
0
Ini Hasil Kesepakatan Bersama Tentang Hiburan Malam Hiburan di Muara Enim
0
BAGIKAN
127
VIEWS

INFOMUARAENIIM.COM – Bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim pada hari Senin (06/2/23) telah dilaksanakan acara Penandatanganan Kesepakatan bersama pelaksanaan hiburan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muara Enim dalam rangka mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang kondusif.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH dalam sambutannya mengatakan, pelarangan orgen tunggal, orkes band, dan hiburan lain pada malam hari di wilayah Kabupaten Muara Enim untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.

BACA JUGA

Polsek Lembak & Pertamina Bersinergi Tangani Sisa Bara Karhutla di Desa Lembak

MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SERASAN BERPARTISIPASI DALAM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID AL-IKHLAS

Kegiatan pergelaran musik organ tunggal orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB ,”tutur Kapolres.
Dia menjelaskan larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari dan mengajak para camat, lurah dan Kades di Kabupaten Muara Enim untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik orgen tunggal orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat.

“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas di Kabupaten,” kata AKBP Andi Supriadi.
Plt. Bupati Muara Enim menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari agar masyarakat mematuhi MOU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya.

Adapun 7 point yang ditandatangani dalam kesepakatan bersama untuk diketahui seluruh masyarakat kabupaten Muara Enim adalah
1.Setiap mengadakan pergelaran musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari pemerintah desa kelurahan RW dan RT.

2.Pemohon izin keramaian membuat surat pernyataan dengan menyertakan fotocopy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT RW dan desa atau kelurahan yang diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan.

3.Pergelaran acara musik orgen tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti norma agama norma adat serta norma hukum dan dilarang mengadakan perjudian narkoba dan minuman beralkohol baik personil pemain organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya maupun masyarakat yang hadir.

4.Bahwa pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan 17.00 WIB.

5.Dalam pergelaran musik orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyanyikan house musik atau musik remix.

6.Dalam penyelenggaraan musik organ tunggal, musik band dan hiburan lainnya agar personil dan penyanyi menggunakan pakaian sopan dan menutupi aurat
7.Bagi penyelenggara kegiatan atau penyelenggara orgen tunggal, musik band dan hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas maka kegiatan dapat diberhentikan dan dibubarkan dilakukan penyitaan alat musik dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 10 ayat 1 peraturan daerah Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman Hukuman kurungan 6 Bulan Dan Denda 50 Juta rupiah
Penandatanganan dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, Ph.D, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar S.I.P, ketua pengadilan Negeri Muara Enim Dr. Yudi Noviandri, SH, MH, Kakan Kemenag Muara Enim Dr. H. Hasanudin, S.Ag, M.HI, Kajari Muara Enim diwakili oleh Kabag TU Suparmo, SH, Ketua MUI Muara Enim KH. Muchtar Syahnan Lubis, S.Ag, M.Pdi, Kepala BNNK Muara Enim diwakili Kasubbag Umum Arni Zulifah Matrianingsih, SE, Pj. Sekda H. Riswandar, SH, MH, Staf ahli dan Staf khusus Bupati, Para PJU Polres Muara Enim, OPD Muara Enim, Danramil jajaran Kodim 0404 Muara Enim, Kapolsek jajaran Polres Muara Enim dan Camat, Lurah, Kades Sekabupaten Muara Enim Sumsel.

(Junai).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Polsek Lembak & Pertamina Bersinergi Tangani Sisa Bara Karhutla di Desa Lembak
Berita

Polsek Lembak & Pertamina Bersinergi Tangani Sisa Bara Karhutla di Desa Lembak

Senin, 7 September 2026
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SERASAN BERPARTISIPASI DALAM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID AL-IKHLAS
Berita

MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SERASAN BERPARTISIPASI DALAM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID AL-IKHLAS

Senin, 7 September 2026
Tak Jauh dari Batching Plant Mobil Tangki Bermuatan BBM Terguling Dijalan Raya Karsel Gelumbang
Berita

Tak Jauh dari Batching Plant Mobil Tangki Bermuatan BBM Terguling Dijalan Raya Karsel Gelumbang

Senin, 7 September 2026
Gelar Aksi Damai di PT LCL, Masyarakat Ring 1 Tuntut Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja 
Berita

Gelar Aksi Damai di PT LCL, Masyarakat Ring 1 Tuntut Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja 

Senin, 7 September 2026
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SERASAN KELOMPOK 1 BERSAMA PEMERINTAH DESA LINGGA MERIAHKAN LOMBA HUT RI KE-81
Berita

MAHASISWA KKN UNIVERSITAS SERASAN KELOMPOK 1 BERSAMA PEMERINTAH DESA LINGGA MERIAHKAN LOMBA HUT RI KE-81

Senin, 7 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra KM 9, Belasan Penumpang Bus DAMRI Luka-Luka
Berita

Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra KM 9, Belasan Penumpang Bus DAMRI Luka-Luka

Minggu, 6 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim