INFOMUARAENIN.COM – Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi pada Kamis, 17 September 2026.
Korban berinisial S (69), seorang petani warga Desa Teluk Betung, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Terduga pelaku juga berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan berprofesi sebagai petani.
Peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berkembang menjadi percekcokan.
Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Setelah menerima informasi kejadian, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari respons Polres Banyuasin dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Penyidik Polsek Pulau Rimau selanjutnya masih melengkapi pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi perselisihan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, atau jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan jiwa.(jj.red).







