• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Sabtu, 25 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Hasil OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat 

Jumat, 25 Juli 2025
di Berita
Reading Time:3min read
0
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Hasil OTT Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat 
0
BAGIKAN
344
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM –  Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Team Kejari Lahat bersama Team Kejati Sumsel di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/07/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dari hasil rangkaian penyidikan tersebut, pada hari ini Jum’at (25/07/2025) menyampaikan perkembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung tersebut melalui siaran persnya sebagai berikut. Bahwa dalam rilis sebelumya telah dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah

melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sumsel Dr.Yulianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,SH,MH, bahwa selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

BACA JUGA

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

1.N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2.JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena :

Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya;

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi,” terang Kajati Sumsel Dr Yulianto, SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH (25/07).

Dikatakannya, bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.

Adapun Modus Operandi, yakni bahwa

Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara,” pungkas Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH (25/07)(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas
Berita

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Jumat, 24 April 2026
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Berita

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Jumat, 24 April 2026
Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama
Berita

Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama

Jumat, 24 April 2026
Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 
Berita

Soroti Sengketa Waris di Sungai Rotan, Eks Advokat Siap Turun Gunung Dampingi Warga Mencari Keadilan 

Kamis, 23 April 2026
Polisi Amankan Pelaku Penusukan Rekan Kerja, Motif Tersinggung Masalah Hutang
Berita

Polisi Amankan Pelaku Penusukan Rekan Kerja, Motif Tersinggung Masalah Hutang

Kamis, 23 April 2026
Belum Ada Hasil KJPP Puluhan Warga Terdampak Fly Over Ujan Mas Baru Kecewa Langsung Membubarkan Diri 
Berita

Belum Ada Hasil KJPP Puluhan Warga Terdampak Fly Over Ujan Mas Baru Kecewa Langsung Membubarkan Diri 

Kamis, 23 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim