INFOMUARAENIM.COM Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), pada hari Rabu, 20 Juli 2025, sekira pukul 09.25 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutlah bertempat di Aula Kantor Camat Gunung Megang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Sekretaris Camat Gunung Megang Herlin yang mewakili Camat, Serka Eka Purwanto yang mewakili Danramil 404-04/Gunung Megang, Bripka Andri mewakili Kapolsek Gunung Megang, serta para perwakilan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Gunung Megang.
Dalam kegiatan tersebut, Serka Eka Purwanto selaku perwakilan dari Koramil memberikan paparan materi terkait bahaya dan dampak dari Karhutlah. Ia menjelaskan secara rinci mengenai cara mencegah serta mengatasi kebakaran hutan dan lahan, termasuk menyampaikan beberapa contoh kasus perusahaan yang dijerat hukum karena melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, dalam sosialisasi juga dijabarkan beberapa dasar hukum yang menjadi landasan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa, dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutlah di wilayah masing-masing.(Red)







