INFOMUARAENIM.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), pada Rabu (04/11/2026).
Sementara pemberhentian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui keterangan resmi di istana Kepresidenan Jakarta.
Diberhentikannya jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP),Listyo Sigit Prabowo yang dicopot tersebut, menyusul ditetapkannya LSP sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal lainya.
Adapun tindakan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, akan tetapi juga sejumlah menteri kabinet, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat ( ormas).
“Pihak Istana menilai tindakan ini berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta stabilitas nasional ,,ujar Mensesneg Prasetyo, mengatakan bahwa
Sementara kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, juga terdapat tersangka lainya yang terjerat, yakni dua perwira tinggi Polri lainya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EHS). “Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP),” tukas Mensesneg Prasetyo Hadi, (04/11).(jj.red).







