• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Kamis, 25 Juni 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Baru Dua Tahun Menjabat Oknum Kades Ditahan Kejari Muara Enim

Rabu, 19 Juli 2023
di Berita
Reading Time:2min read
0
Baru Dua Tahun Menjabat Oknum Kades Ditahan Kejari Muara Enim
0
BAGIKAN
201
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim mengungkap kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang berada dijalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Aset Pemda Muara Enim yang dijual tersebut disinyalir sudah dipergunakan untuk aktivitas tambang batubara PT Rantai Mulia Kencana (RMK) dan PT Turba Batu Bara Enim (TBBE)).

BACA JUGA

Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya

Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI, yang diduga sudah melakukan penjualan aset Pemda Muara Enim yang berada di Desa Gunung Megang Luar tersebut.

Terhadap tersangka (TSK) DI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah melakukan penahanan terhadap TSK untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, pada Selasa (18/07/2023).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH. MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, menerangkan pada awak media Selasa (18/07/2023).

Ahmad Nuril Alam SH MH menjelaskan bahwa kasus penjualan aset Pemda Muara Enim ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Dari penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut ungkap Kajari,bahwa Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 1.868.468610,99,- (Rp 1,8 Miliar).

Namun sudah ada itikad baik dari tersangka DI untuk menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp 74 Juta.

Selain itu, lanjut Kajari, Juga ada itikad baik dari saksi PT Rantai Mulia Kencana (RMK) menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Muara Enim sebesar Rp. 300 Juta.

Ditambahkan Ahmad Nuril Alam SH MH, bahwa aset Pemkab Muara Enim yang sudah dijual ke perusahaan tambang batu bara itu sepanjang 1,7 kilometer. Dalam perkara ini banyak perhitungan kerugian negara termasuk diantaranya bahwa aset Pemkab Muara Enim tersebut sudah pernah dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DI.

” Ya, selain itu penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan puluhan saksi – saksi dalam perkara ini. “Sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Ahmad Nuril Alam SH MH.

” Sementara dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. Pasal 2 (UU TIpikor) dikenakan sanksi pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” Demikian jelas Kajari Muara Enim.(18/07/2023).

Dari informasi yang didapat bahwa tersangka DI merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang aktif, yang baru dua tahun menjabat Kepala Desa (Kades).

(JJ)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya
Berita

Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya

Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu
Berita

Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu

Rabu, 24 Juni 2026
Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 
Berita

Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 

Rabu, 24 Juni 2026
EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
Berita

EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026
SMK Negeri 1 Muara Enim Gelar Panen Karya dan Pentas Seni Tahun Ajaran 2025-2026.
Berita

SMK Negeri 1 Muara Enim Gelar Panen Karya dan Pentas Seni Tahun Ajaran 2025-2026.

Selasa, 23 Juni 2026
Diduga Konsleting listrik, 4 Rumah di Teluk Lubuk Muara Enim Ludes Terbakar 
Berita

Diduga Konsleting listrik, 4 Rumah di Teluk Lubuk Muara Enim Ludes Terbakar 

Senin, 22 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim