MUARA ENIM-INFOMUARAENIM.COM – Rapat koordinasi DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda mediasi persoalan sengketa lahan antara PT. Bumi Sawindo Permai (PT.BSP) dengan masyarakat kecamatan Lawang kidul dan sekitarnya. Mediasi ini sebagai lanjutan mediasi pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.
Mediasi yang dipimpin oleh Mualimin Fajarudin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim didampingi anggota lainnya Yupi dan Gatot mengatakan mediasi ini adalah yang kedua kalinya di DPRD dan ke empat kalinya secara keseluruhan, sebelum rapat hari ini DPRD telah memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berkomunikasi.
“Nyatanya, saat ditanya tadi kedua belah pihak tidak ada komunikasi selama dua minggu ini, kita berharap persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum tapi mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” Jelas Mualimin Fajarudin dalam arahannya diruang rapat Banmus DPRD Muara Enim. Kamis kemarin (11/8).
Kesimpulan rapat hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk langsung kelapangan untuk memastikan apakah objek tersebut masuk HGU atau tidak dan kepada Pemerintah setempat untuk menginventaris surat yang dimiliki masyarakat, “Ungkapnya
Kemudian, Manajemen PT.BSP yang diwakili kuasa hukum Dr.Firmansyah., S.H.,M.H menegaskan bahwa PT.BSP tidak pernah menjual kavlingan kepada pihak manapun didalam wilayah HGU BSP, apalagi diklaim masyarakat sampai 30 hektare.
Menurutnya, untuk mencari solusi persoalan tersebut PT BSP tetap terbuka, PT BSP telah menawarkan kerohiman 1 hektarenya 60 juta tentunya dengan beberapa syarat diantaranya apabila masuk dalam HGU, dibuktikan data dan lainnya.
Dapat dijelaskan Firman, apabila lahan tersebut diluar HGU masuk IUP PTBA maka hal tersebut merupakan tanggung jawab PTBA. Penawaran tersebut tetap terbuka apalagi warga memiliki dasar yang jelas memiliki buktikan data dan alas hak.
Firman juga sepakat, persoalan ini agar kedua belah pihak dapat meninjau langsung ke lapangan objek mana yang diklaim warga dan mana yang masuk wilayah HGU tersebut dengan didampingi pihak yang berwewenang secara objektif,”Tuturnya ditemui dikantornya. Kamis kemarin (11/8).
Sementara itu, Yusnandar salah satu masyarakat menyampaikan meminta negosiasi langsung harga yang ditawarkan dan berapa harga yang diterima oleh PT BSP atau PTBA, dimana masyarakat meminta harga 500 ribu / meter,”ucapnya.
Terpantau mediasi ini turut dihadiri Manajemen PT.Bukit Asam Tbk, Manajemen PT. Bumi Sawindo Permai (BSP), OPD Pemkab Muara Enim dan Perwakilan pemilik lahan.
Laporan:( Rill )







