INFOMUARAENIM.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Ketut Sumedana,SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH MH, menerangkan bahwa telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejati Sumsel melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait dengan adanya dugaan kuat pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Lanjutnya, adapun tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni: KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif), dan RA selaku anak dari Tersangka KT.
Kemudian Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IA Palembang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus,” terang Kajati Sumsel, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, melalui siaran persnya (15/06/2026).
Dikatakan Iwan Setiadi, bahwa terdapat juga 2(dua) perkembangan perkara yang kita sampaikan sebagai berikut, bahwa tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, juga melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023. Bahwa pada tanggal 28 April 2026 lalu, tim penyidik bidang pidsus kejati sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu : Tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, Tersangka FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura telah dilakukan penahanan. Tersangka SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena sedang menjalani Ibadah Haji. Dan pada hari ini Senin (15/06/2026) Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.
Adapun tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1A Palembang dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026.
Adapun para Saksi-saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Modus Operandi
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,” pungkasnya .(jj.red).







