• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Sabtu, 29 Agustus 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Oknum Anggota DPRD Muara Enim & Anaknya ke Rutan Palembang 

Senin, 15 Juni 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Oknum Anggota DPRD Muara Enim & Anaknya ke Rutan Palembang 
0
BAGIKAN
212
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum anggota DPRD Muara Enim, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Ketut Sumedana,SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH MH, menerangkan bahwa telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Kejati Sumsel melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait dengan adanya dugaan kuat pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA

Peduli Kesehatan dan Pendidikan Agama, Polsek Prabumulih Timur Bagikan Masker dan Buku Iqro 

Lahan Sawit Terbakar, Polsek Gunung Megang : Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana

Lanjutnya, adapun tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni: KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif), dan RA selaku anak dari Tersangka KT.

Kemudian Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IA Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus,” terang Kajati Sumsel, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, melalui siaran persnya (15/06/2026).

Dikatakan Iwan Setiadi, bahwa terdapat juga 2(dua) perkembangan perkara yang kita sampaikan sebagai berikut, bahwa tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, juga melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Tahun 2020-2023. Bahwa pada tanggal 28 April 2026 lalu, tim penyidik bidang pidsus kejati sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu : Tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, Tersangka FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura telah dilakukan penahanan. Tersangka SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 tidak hadir karena sedang menjalani Ibadah Haji. Dan pada hari ini Senin (15/06/2026) Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.

Adapun tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1A Palembang dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 04 Juli 2026.

Adapun para Saksi-saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Primair :

Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Subsidair :

Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Modus Operandi

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,” pungkasnya .(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Peduli Kesehatan dan Pendidikan Agama, Polsek Prabumulih Timur Bagikan Masker dan Buku Iqro 
Berita

Peduli Kesehatan dan Pendidikan Agama, Polsek Prabumulih Timur Bagikan Masker dan Buku Iqro 

Jumat, 28 Agustus 2026
Lahan Sawit Terbakar,  Polsek Gunung Megang : Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana
Berita

Lahan Sawit Terbakar, Polsek Gunung Megang : Buka Lahan dengan Membakar Bisa Dipidana

Jumat, 28 Agustus 2026
Lindungi Masa Depan Anak, Polda Sumsel Ajak Orang Tua Perkuat Edukasi dan Pengawasan
Berita

Lindungi Masa Depan Anak, Polda Sumsel Ajak Orang Tua Perkuat Edukasi dan Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026
Mobil Isuzu Panther Tertabrak KA Bukit Serelo Diperlintasan Rel Tanpa Palang Pintu di Prabumulih, 4 Orang Dikabarkan Tewas 
Berita

Mobil Isuzu Panther Tertabrak KA Bukit Serelo Diperlintasan Rel Tanpa Palang Pintu di Prabumulih, 4 Orang Dikabarkan Tewas 

Kamis, 27 Agustus 2026
KPK Tahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea & Cukai 
Berita

KPK Tahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea & Cukai 

Kamis, 27 Agustus 2026
SMK Negeri 1 Muara Enim Gelar Doa Selamat, Tolak Bala, dan Pembacaan Surat Yasin Bersama
Berita

SMK Negeri 1 Muara Enim Gelar Doa Selamat, Tolak Bala, dan Pembacaan Surat Yasin Bersama

Kamis, 27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim