• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Sabtu, 6 Juni 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Tim Penyidik Terus Dalami Pihak yang Terlibat di Perkara Dugaan Gratifikasi Wabup Pali & Oknum PNS 

Kamis, 4 Juni 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
Tim Penyidik Terus Dalami Pihak yang Terlibat di Perkara Dugaan Gratifikasi Wabup Pali & Oknum PNS 
0
BAGIKAN
31
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah terus mendalami adanya aliran dana dalam penggunaan rekening pihak lain yang terlibat dalam dugaan gratifikasi atau suap yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) IT dan oknum PNS A.K, yang kini keduanya resmi menyandang sebagai tersangka, serta keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas I Palembang.(03/06/2026).

Dalam perkara tersebut, Tim penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHP (UU No.20 Tahun 2025), maka telah menetapkan 2 (2) orang sebagai tersangka, yakni IT selaku Wakil Bupati Pali aktif periode 2024-2029, dan A.K alias L, selaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA

Dua Pelaku Pencuri Keramik di Ujan Mas Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang 

Diduga Memeras Perusahaan Agen Kapal, Kepala KUPP Kabupaten OKI Terjaring OTT

”Hasil pemeriksaan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud, dan untuk para tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Negara kelas I Palembang ,” tegas Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH,MH, di konferensi persnya tersebut.(03/06).

Dikatakannya, bahwa modus operandi dalam perkara tersebut berawal

pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika Tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak H untuk bertemu dengan Tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya saat itu.

Lanjutnya, bahwa dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

Terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.

Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah Sdr. H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Selanjutnya penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain.

Selanjutnya, dalam Rangkaian Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga melakukan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 pada 1 (satu) lokasi, yaitu :

Rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Dari hasil penggeledahan, dilakukan Penyitaan berupa 1 (satu) Barang Bukti Elektronik dan 1 (satu) Buku Catatan yang berkaitan dengan Perkara dimaksud.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media tersebut.(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Dua Pelaku Pencuri Keramik di Ujan Mas Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang 
Berita

Dua Pelaku Pencuri Keramik di Ujan Mas Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang 

Jumat, 5 Juni 2026
Diduga Memeras Perusahaan Agen Kapal, Kepala KUPP Kabupaten OKI Terjaring OTT
Berita

Diduga Memeras Perusahaan Agen Kapal, Kepala KUPP Kabupaten OKI Terjaring OTT

Jumat, 5 Juni 2026
Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
Berita

Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal

Jumat, 5 Juni 2026
Koramil 404-04/Gunung Megang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Susu untuk Anak PAUD Permata Bunda
Berita

Koramil 404-04/Gunung Megang Gelar Jumat Berkah, Bagikan Susu untuk Anak PAUD Permata Bunda

Jumat, 5 Juni 2026
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
Berita

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah

Kamis, 4 Juni 2026
Wabup Pali dan Oknum PNS Resmi Dijadikan Tersangka Terkait Dugaan Suap Fee Proyek 
Berita

Wabup Pali dan Oknum PNS Resmi Dijadikan Tersangka Terkait Dugaan Suap Fee Proyek 

Rabu, 3 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim