INFOMUARAENIM.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Ormas Muara Enim–Sumsel Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muara Enim, Senin (17/11/2025). Massa aksi mendesak Bupati Muara Enim untuk segera melakukan evaluasi terhadap oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan pengondisian proyek.
Aksi yang melibatkan tiga elemen organisasi, yakni Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS), dan Ormas Projo Muara Enim tersebut, diawali long march dari Terminal Kota Muara Enim menuju Kantor Bupati sekitar pukul 09.30 WIB. Massa berjalan kaki sejauh 500 meter dipimpin satu unit mobil komando, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP.
Sesampainya di halaman Kantor Bupati, para peserta aksi bergantian berorasi menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pengaturan proyek yang melibatkan oknum Kabid di Dinas PUPR Muara Enim. Mereka juga menuding oknum tersebut mendapat dukungan dari oknum anggota DPRD.
Setelah berorasi selama sekitar satu jam, perwakilan massa diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, didampingi Plt Kasat Pol PP Bhakti.
Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS, bersama Ketua PST Dian HS dan Ketua Projo Muara Enim Deny Eka Chandra menyampaikan bahwa mereka mendukung penuh program Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dalam mewujudkan visi misi Muara Enim Membara. Namun, mereka menegaskan bahwa visi tersebut hanya dapat tercapai jika seluruh instansi bekerja secara bersih tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kami meminta kepada Bupati Muara Enim untuk melakukan evaluasi di Dinas PUPR. Karena diduga ada pengondisian proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat,” tegas Iqbal.
Iqbal juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu 7×24 jam tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan seluruh kegiatan Dinas PUPR ke Kejaksaan Agung dan KPK RI bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember.
Lebih lanjut, usai berdiskusi dengan Asisten I dan BKPSDM, Iqbal mengungkapkan bahwa tuntutan massa aksi akan diteruskan kepada Bupati Muara Enim. Ia menyebut, pihak Pemkab berkomitmen mengevaluasi dan melakukan perombakan atau mutasi jabatan dalam waktu 30 hari.
“Jika 30 hari belum juga ada perombakan atau mutasi, kami akan datang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada Bupati Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)







