INFOMUARAENIM.COM – Penasehat Hukum M. Fikri Albasyroh, Palen Satria, S.H., menegaskan bahwa proses eksekusi jaminan fidusia harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hal itu disampaikannya saat mendampingi korban dalam proses pemeriksaan saksi di Palembang, Selasa (02/07/2025).
“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa kekuatan eksekutorial dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melalui penetapan pengadilan,” jelas Palen Satria, S.H., kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangka memberikan keterangan hukum atas kasus yang dialami keponakannya, M. Fikri Albasyroh, terkait eksekusi sepihak terhadap satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BG 1952 OY.
Fikri menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan objek dalam perjanjian pembiayaan kredit (PK No: 015005030028) dengan perusahaan pembiayaan Astra Sedaya Finance (ACC). Dalam perjanjiannya, Fikri telah membayar uang muka sebesar Rp 100.000.000 dan melunasi 25 kali angsuran.
“Memang tiga bulan terakhir belum bisa bayar karena ada musibah. Tapi selama ini saya rutin membayar. Justru saya baru tahu setelah masalah ini muncul bahwa STNK dan BPKB mobil ternyata tidak sesuai. Padahal selama ini saya percaya saja pada ACC Finance. Kami belum tahu mana yang benar antara dokumen atau fisik kendaraan,” terang Fikri.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban meminta penyidik untuk segera mengamankan unit mobil sebagai barang bukti. Mobil tersebut diduga telah diambil secara paksa oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pegawai dari ACC Finance.
“Kami mendesak pihak penyidik untuk segera mengamankan unit mobil tersebut karena telah disita secara melawan hukum tanpa adanya putusan pengadilan. Ini jelas tindakan melanggar hukum yang mencederai rasa keadilan,” tegas Palen Satria, S.H., yang juga merupakan paman dari M. Fikri Albasyroh.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan proses hukum pun terus berlanjut.(Red)







