• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Sabtu, 27 Juni 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Sengketa Lahan Tanah Ulayat, Banding Kades Tanjung Agung Kandas

Kamis, 23 November 2023
di Berita
Reading Time:2min read
0
Sengketa Lahan Tanah Ulayat, Banding Kades Tanjung Agung Kandas
0
BAGIKAN
46
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Muara Enim – Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar kembali kandas di Pengadilan Tinggi Palembang. Hal tersebut sebagaimana putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.

“Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung” Ujar kuasa Hukum PT. Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selalu Terbanding I, Dr. Firmansyah, SH. MH didampingi Sumarwan Tri Putra, SH.,MH, Ardianto, SH dan Cakra Jagat Satria, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim. Kamis ( 23/11).

BACA JUGA

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 

Menurut dia, telah tepat dan beralasan hukum Pengadilan Tinggi Palembang untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tersebut, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari alat bukti-bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada yang menyatakan keberadaan tanah ulayat di Desa Tanjung Agung.

Begitu juga pada saat Hakim pengadilan Negeri Muara Enim melakukan sidang Pemeriksaan Setempat, Kepala Desa Tanjung Agung tidak bisa menunjukkan lokasi tanah seluas 600 hektar yang diklaim tersebut.

“Pada saat Pemeriksaan Setempat, tanah yang ditunjukkan adalah perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bumi Sawindo Permai” Tuturnya.

Namun, lanjutnya meskipun Pengadilan Tinggi Palembang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, pihaknya tidak mau jemawa sebab dalam perkara ini masing-masing pihak masih bisa melakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi”ya, masih bisa kasasi” katanya.

Terhitung sejak 14 hari putusan ini, masing-masing pihak masih berhak melakukan upaya Hukum. Namun, jika dari tenggang waktu tersebut tidak ada pihak yang berkeberatan maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dan dapat segera dieksekusi.

Diberitakan sebelumnya,Sengketa lahan tanah ulayat atau tanah peramuan desa seluas 600 Hektar yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Antara Penggugat Ude Inda Yadi,S.H kades Tanjung Agung terhadap Tergugat I PT. Bumi Sawindo Permai, Tergugat II PT. Bukit Asam Tbk dan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Nomor perkara 9 /Pdt.G/2023/PN Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan menolak Gugatan Ude Inda Yadi,S.H kades Tanjung Agung.

(Putra)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi
Berita

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

Sabtu, 27 Juni 2026
Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 
Berita

Kantor PT R6B Cabang Palembang & Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik 

Sabtu, 27 Juni 2026
Albar Sentosa Subari: Jalur Maut Palembang–Muara Enim Gelap, Berlubang & Mengancam Nyawa 
Berita

Albar Sentosa Subari: Jalur Maut Palembang–Muara Enim Gelap, Berlubang & Mengancam Nyawa 

Jumat, 26 Juni 2026
Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya
Berita

Polsek SU II Palembang Selamatkan Anak Telantar & Kembalikan ke Orang Tuanya

Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu
Berita

Polda Sumsel Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Melalui Pemusnahan Dua Kilogram Sabu

Rabu, 24 Juni 2026
Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 
Berita

Kasus OTT Muara Enim, ABN Diduga Berperan Sebagai Pengendali Rekening 

Rabu, 24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim