INFOMUARAENIM.COM – Muara Enim| Beberapa pekan yang lalu terus berlanjut berita masalah (GCMS)di dinas kesehatan Muara Enim Sumatera Selatan.
Dari informasi yang di telusuri awak media bahwa alat tersebut sudah ada pelimpahan dari pihak Polres Muara Enim ke Inspektorat kabupaten Muaraenim.
Selanjutnya pada hari Senin, (10/4) awak media melakukan konfirmasi Inspektorat kabupaten Muaraenim,dan di terima oleh Feri yang mewakili Inspektorat.
Dijelaskan, Ferri untuk masalah GCMS tersebut sudah di lakukan pemeriksaan dan masih dalam proses oleh inspektur pembatu wilayah satu,” Ujar feri.
Untuk itulah kita menunggu hasil dari penelusuran hasil audit kami tidak boleh publikasi.
Mengutif dari media media Realita.Pembelian Alat Laboratorium Kimia Gas Chromotography Mass Spectrometry (GCMS), Dengan Pagu Anggaran Rp.2.337.500.000 Menggunakan Metode Pembelian Melalui E- Purchasing, Setelah Kami Cek Dipenjualan Online Yang Diduga Harga Berkisar Mulai dari Rp. 300.000.000 Sampai Rp 1.600.000.00, yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat muara enim, kenapa alat tersebut tidak boleh dilihat oleh awak media yg ingin konfirmasi terkait alat tersebut.
Kalau melihat dengan harga dan anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah kabupaten Muara Enim cukup besar untuk pembelian alat tersebut.
Harapkan kepada pihak inspektorat kabupaten Muaraenim untuk segera membuka secara teransparan biar ada kejelasan mengenai dugaan mark up alat tersebut,sebab berdasarkan PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat pasal 25 ayat 10 yang menyatakan bahwa’jika berdasarkan hasil kordinasi sebagai mana dimaksut pada ayat(7) di temukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersipat pidana,proses lebih lanjut diserahkan kepada APH untuk di tindak lanjuti sesuai dengngan ketentuan peraturan perundang undangan.
(Agus Setiawan)







