• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Rabu, 29 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

3 Orang Dijadikan Tersangka Oleh Kejari Muara Enim Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring PUPR

Selasa, 29 April 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
3 Orang Dijadikan Tersangka Oleh Kejari Muara Enim Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring PUPR
0
BAGIKAN
645
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, akhirnya menetapkan 3 tersangka, yakni JA, HD dan Z serta dilakukan penahanan Terhadap Tersangka JA, HD dan Z, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Penetapan 3 Tersangka tersebut, berlangsung pada hari ini Selasa (29/04/2025) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Sementara dalam siaran persnya,
3 orang sebagai tersangka, yaitu,
Saudara JA selaku PPK Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Saudara HD selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Saudara Z Selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Sebelumnya perkara dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

Dalam siaran persnya tersebut, Tim penyidik Kejari Muara Enim, mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, Yaitu, hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

Adapun total kerugian Negara sebesar Rp545.291.539,35 (Lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan siring jalan bukit desa pulau panggung-muara danau pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten muara enim tahun anggaran 2023, Nomor : SR-109/PW07/5/2025 Tanggal : 17 April 2025.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka JA, HD dan Z, yaitu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025,” tutup Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, dalam siaran persnya.(Jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  
Berita

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  

Rabu, 29 April 2026
Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 
Berita

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Senin, 27 April 2026
Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 
Berita

Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 

Sabtu, 25 April 2026
Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas
Berita

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Jumat, 24 April 2026
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Berita

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Jumat, 24 April 2026
Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama
Berita

Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama

Jumat, 24 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim