INFOMUARAENIM.COM – Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) dan pihak lainnya digelar di lokasi objek sengketa, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., didampingi hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H.
Dalam pemeriksaan tersebut, M. Suhaimi hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat hadir perwakilan PT BSM selaku Tergugat I dan Imam Mahdi selaku Tergugat II.
Sedangkan Tergugat III Modestom, Tergugat IV Irhanuddin, Tergugat V Cekmad alias Harpian Hadi, serta Turut Tergugat I, II dan III tidak hadir.
Di lokasi, pihak Penggugat menunjukkan letak serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Tanah tersebut diklaim berdasarkan dokumen jual beli dengan luas sekitar 11.236 meter persegi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dalil para pihak terkait letak dan batas objek sengketa dengan kondisi fisik di lapangan.
Kuasa hukum Penggugat, Siswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan PS penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi dan lokasi tanah yang disengketakan.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat berjalan lancar. Yang paling penting, objek tanah dapat ditunjukkan secara langsung, termasuk letak dan batas-batasnya, sehingga dapat dicocokkan dengan surat-surat yang telah kami ajukan sebagai alat bukti,” ujar Siswanto.
Menurutnya, terdapat fakta yang dinilai penting ketika pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek perkara. Pihak Penggugat menyebut lokasi yang ditunjukkan tersebut berada pada bidang yang sama dengan tanah yang ditunjukkan Penggugat.
Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan turut muncul keterangan mengenai kondisi tanah sebelum adanya pembangunan fasilitas PT BSM, termasuk keberadaan tanaman karet di lokasi tersebut.
“Dalam PS, pihak Penggugat menunjukkan objek yang kami dalilkan. Pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek yang dikuasainya. Fakta tersebut tentunya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Siswanto.
Ia menambahkan, keterangan mengenai keberadaan tanaman karet juga akan menjadi bagian dari pembuktian yang selanjutnya dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan mengenai kepemilikan tanah, melainkan bagian dari proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan.
Perkara tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa di PN Muara Enim pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.(Rill)







