INFOMUARAENIM.COM — Tiga pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, secara resmi mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari kepengurusan koperasi pada Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Penanggiran, dengan tembusan kepada Kepala Desa Penanggiran, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim, serta Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Berdasarkan surat Nomor 002/KDKMP/VIII/2026, Muhammad selaku Ketua Koperasi Desa Merah Putih Penanggiran mengajukan pengunduran diri terhitung 9 Agustus 2026 dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam suratnya, Muhammad menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama selama menjalankan tugas. Ia juga menyatakan siap melakukan serah terima jabatan serta seluruh aset koperasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya, Herdi selaku Wakil Ketua Bidang Usaha melalui surat Nomor 003/KDKMP/VIII/2026 mengajukan pengunduran diri terhitung 8 Agustus 2026. Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi kesibukan pekerjaan.
Sementara itu, Herdiansyah selaku Wakil Ketua Bidang Anggota melalui surat Nomor 004/KDKMP/VIII/2026 juga mengajukan pengunduran diri terhitung 9 Agustus 2026 dengan alasan kesibukan pekerjaan lainnya.
Ketiganya berharap permohonan pengunduran diri tersebut dapat dikabulkan. Mereka juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus serta anggota koperasi atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Penanggiran mengenai tindak lanjut atas pengunduran diri tiga pengurus inti tersebut.(Re)







