INFOMUARENIM.COM – Istilah bullying berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata bull yang artinya “banteng” yang suka menanduk. Pihak pelaku bullying biasa disebut dengan bully.
Menurut Suryani, bullying merupakan tindakan berulang-ulang dengan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan, kelompok yang lebih kuat akan menyerang kelompok yang lemah. Owleus juga beranggapan mengenai bullying bahwa seseorang yang dianggap menjadi korban bullying yaitu “bila dia mengalami tindakan negatif seseorang atau lebih dan dilakukan berulang kali serta terjadi dari waktu ke waktu”. Selain itu, bullying menghubungkan pada kekuatan dan kekuasaan yang tidak seimbang, sehingga korban yang berada dalam keadaan yang tidak mampu mempertahankan diri secara efektif untuk melawan tindakan negatif yang diterimanya. Jangka waktu tindakan bullying biasanya terjadi secara berkelanjutan dengan waktu yang cukup lama, sehingga korbannya terus menerus berada dalam keadaan yang cemas dan khawatir.
Bullying merupakan masalah yang serius yang dialami anak-anak di seluruh dunia. Dari laporan UNESCO tahun 2018 berdasarkan Global School Student Health Survey (GSHS) yang melibatkan 144 negara di seluruh dunia terdapat 16,1% anak- anak mengalami tindakan bullying secara fisik.
Adapun berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia di tahun 2018, 1 dari 4 orang dewasa mengalami kekerasan saat masih anak-anak. 1 dari 5 dan 1 dari 13 laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual ketika anak-anak dan 12% anak di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan seksual dalam satu tahun terakhir.
Bullying dapat terjadi oleh banyak faktor, pertama faktor keluarga dan pelaku bullying menerima perlakukan bullying pada dirinya, dimana menurut beberapa penelitian bahwa terdapat orang tua yang sering menghukum anaknya dengan berlebihan, agresif dan permusuhan.
Kedua, faktor kepribadian menjadi salah satu penyebab terbesar anak melakukan bullying adalah tempramen. Ketiga, faktor sekolah dimana tingkat pengawasan di sekolah dapat menentukan tingkat terjadinya bullying. Dari rendahnya tingkat pengawasan dirumah, rendahnya pengawasan disekolah berkaitan dengan berkembangnya bullying siswa maka dapat disimpulkan pula bahwa pengawasan orang tua masih rendah sehingga menimbulkan terjadinya bullying di sekolah pada siswa.
Pencegahan tindakan bullying di sekolah sangatlah penting, karena anak berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta. Dengan demikian, perlu dilakukannya upaya pencegahan kekerasan atau bullying dalam lingkup sekolah agar tidak terus menerus terjadi. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi ini kepada siswa siswi SD Negeri 6 Di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas yang dapat membantu siswa-siswi dalam menghindari dan menghadapi adanya tindakan bullying di sekolah.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024 yang dilakukan di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 6 Desa Ujan Mas Lama yaitu dengan memberikan gambaran dan penjelasan mengenai kekerasan di sekolah seperti bullying. Pada kegiatan sosialisasi yang kami adakan mendapatkan respon positif dari pihak sekolah. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya bullying di sekolah.
Pada penyampaian materi sosialisasi, setiap ruangan terdiri dari dua orang pemateri dan satu orang moderator. Kegiatan sosialisasi ini direspon baik oleh para guru maupun para siswa, mereka antusias dalam mengikuti serangkaian acara yang diadakan.
Siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 6 Desa Ujan Mas Lama sangat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan ini. Pertanyaan yang diajukan oleh pemateri berupa pengertian bullying, apa saja perbuatan yang termasuk dalam bullying, dan apa saja yang harus dilakukan ketika melihat bullying di sekolah dapat dijawab dan dimengerti dengan baik oleh siswa-siswi. Metode yang digunakan dalam penyampaian materi menggunakan metode presentasi interaktif yang sangat menarik antusias dan perhatian siswa-siswi.
Perlindungan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak yang dimaksud ialah bahwa anak merupakan seseorang yang belum beranjak 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Terkait dengan bullying yang diatur pada pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana, sehingga dalam dasar hukum yang tertera tersebut sudah terbukti bahwa tindakan bullying sangat dilarang keras oleh negara kita sendiri.
Oleh karena itu, tindakan bullying bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Tindakan bullying sebetulnya akan sering terjadi, baik dirasakan maupun tidak dirasakan. Mengutip dari pendapat Erikson yang menjelaskan bahwa anak usia Sekolah Dasar berada pada tahap industry vs inferiority yang pada tahap ini anak berada pada fase mengembangkan nilai-nilai moral, berkarya, bersosialisasi dan berprestasi (Keliat 2011).
Dapat dikatakan anak memiliki jiwa kompetitif yang tinggi dan berfokus pada pencapaian prestasi dan anak akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat lebih unggul dibanding teman-temannya. Anak dengan mudah terpengaruh terhadap informasi yang mereka dapatkan, salah satunya bullying. Dengan demikian, pemberian pengetahuan dan informasi kepada anak sangatlah penting dilakukan supaya tidak menimbulkan perilaku yang menyimpang seperti tindakan bullying.







