• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Jumat, 17 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda merakyat

Sidang Putusan di PA Muara Enim, Tergugat Mat Sanihan Menangkan Perkara Lahan Senilai 2,2 Milyar

Kamis, 7 Desember 2023
di merakyat
Reading Time:2min read
0
Sidang Putusan di PA Muara Enim, Tergugat Mat Sanihan Menangkan Perkara Lahan Senilai 2,2 Milyar
0
BAGIKAN
39
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Setelah melaksanakan rangkaian persidangan demi persidangan di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim tersebut, justru akhirnya penggugat dalam perkara ahli waris yang ditujukan kepada tergugat tersebut, terungkap dapat dimentahkan oleh tergugat dalam sidang putusan di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim pada Kamis (07/12/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Muara Enim, H Muhamad Mum’min S.HI,MH, didampingi anggota majelis hakim dalam Amar Putusan Mengadili dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ), serta Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara, yang mana dalam Amar putusan juga telah diterbitkan surat salinan putusan dengan nomor : 781/pdf.G./2023/PA.ME.

BACA JUGA

Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

Kabel Listrik Putus di Muara Lawai Muara Enim Bahayakan Warga, Manager PLN : Segera Diperbaiki Petugas

Sementara diketahui dalam perkara pewarisan tersebut, penggugat yakni atas nama Asmia Binti Matam, yang tercatat sebagai warga Desa Dangku Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sedangkan Tergugat atas nama Mat Sanihan Bin Matam, juga merupakan warga yang sama dalam perkara tersebut, telah dikuasakan oleh kuasa hukumnya Usman Firiansyah. SH dan rekan.

Usai memenangkan dalan perkara pewarisan tersebut, kuasa hukum tergugat Usman Firiansyah SH, mengungkapkan, rasa syukurnya karena dalam perkara pewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim dari bulan September 2023 lalu, akhirnya perkara pewarisan tersebut dapat kita menangkan setelah ketua majelis hakim memberikan sidang putusan pada hari ini, dan terungkap dalam perkara yang telah kita pelajari dan kita amati secara cermat serta dengan didukung para saksi,alat bukti, dan secara hukum Islam Al-Qur’an dan Hadist, penggugat ternyata diduga kuat melakukan pemalsuan data surat ahli waris, karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

“Amar putusan pengadilan telah menyatakan Penggugat bersalah dan wajib membayar denda dan selanjutnya kami selaku kuasa hukum tergugat meminta kepada penggugat dapat berlapang dada serta dapat dijadikan pelajaran dan kembali menjalin kekeluargaan dengan baik,”
“tegas Usman Firiansyah,SH (07/12/2023).

Ditambahkan Usman, bahwa atas sidang putusan oleh majelis hakim PA Muara Enim yang mana perkara tersebut telah kita menangkan ini, Klien kami atas nama Mat Sanihan Bin Matam (Tergugat.red) telah memenangkan perkara lahan senilai Rp.2,2 Milyar,”tambah Usman.

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Penggugat pasca usai putusan sidang di PA Muara Enim hari ini (07/12/2023), namun konon kabarnya terkait perkara pewarisan tersebut, mirisnya antara penggugat dan tergugat disebut -sebut merupakan adik beradik kandung yang berdomisili didesa Dangku Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

(Jj*)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Rapen Green City, Komitmen Polda Sumsel Berantas Narkoba
Berita

Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Rapen Green City, Komitmen Polda Sumsel Berantas Narkoba

Rabu, 15 April 2026
Patroli Bersama Koramil 404-04 Gunung Megang, Ciptakan Rasa Aman di Desa Jemenang
Berita

Patroli Bersama Koramil 404-04 Gunung Megang, Ciptakan Rasa Aman di Desa Jemenang

Rabu, 15 April 2026
Dari Penggeledahan Hingga Menang Praperadilan Oleh Kajati Sumsel 
Berita

Dari Penggeledahan Hingga Menang Praperadilan Oleh Kajati Sumsel 

Rabu, 15 April 2026
Arya Sohibah Lolos JAMNAS 2026, Wakili Lampung Tengah 
Berita

Arya Sohibah Lolos JAMNAS 2026, Wakili Lampung Tengah 

Selasa, 14 April 2026
PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera
Berita

PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera

Selasa, 14 April 2026
Transparansi Rekrutmen Polri, Polda Sumsel Libatkan Pengawas Eksternal
Berita

Transparansi Rekrutmen Polri, Polda Sumsel Libatkan Pengawas Eksternal

Selasa, 14 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim