• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Kamis, 15 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Dijalan Raya Umum

Rabu, 22 Januari 2025
di Berita
Reading Time:1min read
0
Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Dijalan Raya Umum
0
BAGIKAN
165
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim menegaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam aturan yang tertuang dalam penggunaan sepeda listrik di Permenhub. Nomor : 46 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan dalam jenis kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, selain dari Sekuter listrik, haverboad, sepada roda satu dan otopet.

BACA JUGA

Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan & Mahasiswa Korban Insiden

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas

Demikian dijelaskan Kadishub Muara Enim H Junaidi, melalui Sekretaris Dishub Muara Enim Akhmad Junaidi, SP, terkait peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam menggunakan sepeda motor listrik tersebut.
Dikatakannya, bahwa dalam pasal 3 (2) PM Nomor : 35 Tahun 2020 dijelaskan, bahwa persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik (a). Lampu utama (b).Alat pemantul cahaya atau lampu dibagian belakang.(c).Sistem rem berfungsi dengan baik.(d). Alat pemantul cahaya di kiri dan Kanan .(e) Klakson atau bel, Dan (f).Kecepatan paling tinggi 24 km/jam.
Lanjut Akhmad Junaini, bahwa dalam pasal 4 (1) disebutkan setiap orang yang menggunakan sepeda listrik memenuhi ketentuan, Yakni Menggunakan Helm, Usia pengguna minimal 12 Tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang, Tidak boleh dilakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, serta Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas.
“Pada pasal 4 (2) disebutkan bahwa dalam hal penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun Sepeda listrik harus didampingi oleh orang dewasa,”terangnya Sekretaris Dishub Muara Enim tersebut.(22/01/2025.

Akhmad Junaini menambahkan, bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dilakukan di lajur yang disediakan khusus untuk sepeda atau kawasan tertentu, yaitu kawasan pemukiman,lokasi Car-free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi dan area diluar jalan.
“Jadi jelas, bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan dipergunakan di jalan raya/ jalan umum,”tambahnya.

(jj red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan & Mahasiswa Korban Insiden
Berita

Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan & Mahasiswa Korban Insiden

Kamis, 15 Oktober 2026
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas
Berita

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas

Rabu, 14 Oktober 2026
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Berita

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026

Rabu, 14 Oktober 2026
Imbas Karhutla, Kabut Asap Pekat Masih Muncul & Kepung Kawasan Gelumbang Raya 
Berita

Imbas Karhutla, Kabut Asap Pekat Masih Muncul & Kepung Kawasan Gelumbang Raya 

Selasa, 13 Oktober 2026
Dirresnarkoba Polda Sumsel Pimpin Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar
Berita

Dirresnarkoba Polda Sumsel Pimpin Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar

Selasa, 13 Oktober 2026
Dalam Sepekan ke Depan,   Kondisi Umum Wilayah Sumsel Nihil Hujan
Berita

Dalam Sepekan ke Depan,  Kondisi Umum Wilayah Sumsel Nihil Hujan

Senin, 12 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim