INFOMUARAENIM.COM – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam genggaman tangan tersangka berupa satu lembar tisu yang dibalut lakban hitam dan satu kotak rokok. Dari dalamnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu butir tablet hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Satpolairud Polres OKI pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KB (45) di rumah kontrakannya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp495.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap dua kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari bahaya narkoba.(jj.red).







