• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Selasa, 26 Mei 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Pengedar Sabu di Desa Ujan Mas Baru Muara Enim Dibekuk Polisi, 19 Paket Barang Bukti Diamankan 

Selasa, 26 Mei 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
Pengedar Sabu di Desa Ujan Mas Baru Muara Enim Dibekuk Polisi, 19 Paket Barang Bukti Diamankan 
0
BAGIKAN
2
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Ujan Mas Baru yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA

Ropi Alex Candra Salurkan Hewan Qurban 24 Ekor Sapi di Gelumbang Raya 

Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N.W. (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Baru. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone merk Oppo A51 warna starry purple.

“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga terus dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling tinggi kategori VI,” jelas Iptu Yurico.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutupnya.(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Ropi Alex Candra Salurkan Hewan Qurban 24 Ekor Sapi di Gelumbang Raya 
Berita

Ropi Alex Candra Salurkan Hewan Qurban 24 Ekor Sapi di Gelumbang Raya 

Selasa, 26 Mei 2026
Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi
Berita

Suara Mesin Jahit dan Harapan Baru di Kawasan Eks Lokalisasi

Selasa, 26 Mei 2026
Sukses Berantas Narkoba, Perwira Polda Sumsel Terima Penghargaan Kepemimpinan Nasional
Berita

Sukses Berantas Narkoba, Perwira Polda Sumsel Terima Penghargaan Kepemimpinan Nasional

Senin, 25 Mei 2026
Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha DiPelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kejati Sumsel
Berita

Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha DiPelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kejati Sumsel

Senin, 25 Mei 2026
Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal
Berita

Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal

Senin, 25 Mei 2026
PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan
Berita

PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Senin, 25 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim