INFOMUARAENIM.COM — Rapat mediasi terkait sengketa tanah antara Muhamad Suhaimi dan pihak perusahaan PT BSM digelar pada Kamis (5/6/25) di ruang rapat Bagian Tata Pemerintahan Pemda Muara Enim. Rapat ini membahas persoalan penjualan tanah milik M. Suhaimi yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya oleh Surmawati kepada PT BSM.
Mediasi dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk M. Suhaimi selaku pemilik lahan yang didampingi kuasa hukumnya, Rindawati Sihotang, S.H., dan Togar, S.H. Hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah Muara Enim sebagai penengah, Sekretaris Camat Lubai, perwakilan desa, serta jajaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim.
Dari pihak Surmawati, hadir anak dan menantunya. Namun hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan. Pihak Surmawati tidak memberikan pernyataan resmi maupun kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas tanah yang telah dialihkan kepada PT BSM.
Ketidakhadiran pihak PT BSM dalam rapat mediasi turut menjadi sorotan. Absennya pihak perusahaan tersebut menambah ketegangan dan memperumit upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Merespons kebuntuan mediasi, pihak M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa tanah yang disengketakan secara sah merupakan milik kliennya, dengan bukti kepemilikan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemerintah daerah menyayangkan belum tercapainya titik temu dalam pertemuan ini, namun tetap berharap mediasi lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.(Tabur)







