INFOMUARAENIM.COM – Ulak Bandung, Senin (27/01/2024) – Kepala Desa Ulak Bandung, Nopiansyah, S.Pd., menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Himbauan ini disampaikan menyusul telah ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) No. 6 Tahun 2022 tentang larangan membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya.
Dalam keterangannya, Nopiansyah mengingatkan bahwa masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut untuk menjaga kebersihan dan keindahan desa. “Saya mohon kepada seluruh masyarakat Desa Ulak Bandung, termasuk warga dari Ujanmas Baru, Ulak Bandung, dan Guci, untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di sepanjang jalan masuk desa Ulak Bandung,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Ulak Bandung akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perdes yang berlaku. “Hal ini penting demi menjaga citra dan keindahan desa kita. Kebiasaan membuang sampah sembarangan hanya akan merusak lingkungan dan nama baik desa,” tambahnya.
Pemerintah Desa Ulak Bandung mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan demi terciptanya desa yang asri, bersih, dan nyaman.
Sekaligus, Kepala Desa mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya serta turut mendukung program kebersihan yang telah dicanangkan oleh pemerintah desa.
“Bersama-sama, kita bisa menciptakan Desa Ulak Bandung yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tutup Nopiansyah.
(Tabur)







