• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Sabtu, 9 Mei 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Para Tersangka Dugaan Korupsi Kur Mikro Bank Cabang Semende Muara Enim 

Kamis, 7 Mei 2026
di Berita
Reading Time:3min read
0
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Para Tersangka Dugaan Korupsi Kur Mikro Bank Cabang Semende Muara Enim 
0
BAGIKAN
26
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemberian Kur Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank pemerintah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Diketahui sebelumnya, bahwa pada tanggal 21 November 2025 lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan 7(tujuh) orang

BACA JUGA

Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Binaan Koramil 404-04 Gunung Megang Laksanakan Patroli Gabungan

Pertemuan Warga Terdampak Flyover dengan PT KAI di Ujanmas Baru, Warga Tolak Nilai KJPP Serta Soroti Transparansi dan Nilai Ganti Rugi Tidak Sesuai

sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1.EH selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.

2.MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

3.PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

4.WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

5.DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.

Dan pada hari ini, Kamis 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali menetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024,” ungkap Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka (07/05).

Dikatakannya, bahwa tim penyidik

telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1.SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

2.AW selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta.

3.SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta.

Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026.

“Untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Sementara para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu

Primair :

Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair :

Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Dan

Kedua

Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Modus Operandi :

Dari rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

 

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini,” pungkasnya dalam siaran persnya tersebut (07/05)(jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Binaan Koramil 404-04 Gunung Megang Laksanakan Patroli Gabungan
Berita

Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Binaan Koramil 404-04 Gunung Megang Laksanakan Patroli Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026
Pertemuan Warga Terdampak Flyover dengan PT KAI di Ujanmas Baru, Warga Tolak Nilai KJPP Serta Soroti Transparansi dan Nilai Ganti Rugi Tidak Sesuai
Berita

Pertemuan Warga Terdampak Flyover dengan PT KAI di Ujanmas Baru, Warga Tolak Nilai KJPP Serta Soroti Transparansi dan Nilai Ganti Rugi Tidak Sesuai

Sabtu, 9 Mei 2026
Diduga Nekat Akan Akhiri Hidup, Bujukan Bhabinkamtibmas Luluhkan Pemuda Ini dari Jembatan Kepur Muara Enim 
Berita

Diduga Nekat Akan Akhiri Hidup, Bujukan Bhabinkamtibmas Luluhkan Pemuda Ini dari Jembatan Kepur Muara Enim 

Jumat, 8 Mei 2026
Ancam Keselamatan Jiwa,Jalan Raya Nasional di Gelumbang Berlubang Butuh Perbaikan Serius 
Berita

Ancam Keselamatan Jiwa,Jalan Raya Nasional di Gelumbang Berlubang Butuh Perbaikan Serius 

Jumat, 8 Mei 2026
Perkuat Pemahaman Syariat, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban   
Berita

Perkuat Pemahaman Syariat, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban  

Jumat, 8 Mei 2026
Mayat Pria Lansia Ditemukan di Gubuk Kebun, Warga Panang Jaya & Polisi Bahu Membahu Evakuasi Jenazah 
Berita

Mayat Pria Lansia Ditemukan di Gubuk Kebun, Warga Panang Jaya & Polisi Bahu Membahu Evakuasi Jenazah 

Jumat, 8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim