• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Rabu, 29 April 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kejari Muara Enim : Tersangka Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Diancam 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 Milyar

Kamis, 6 Maret 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Kejari Muara Enim : Tersangka Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Diancam 5 Tahun Penjara Dan Denda 100 Milyar
0
BAGIKAN
37
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyerahan Tersangka DT dalam perkara Tindak Pidana (TP) Pertambangan Mineral dan Batu Bara,pada Kamis (06/3/2025) sekita lr pukul 12:00 WIB.

Penyerahan Tersangka yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim sebelumya telah melakukan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP “Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,”tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, dalam siaran Persnya.(06/03/2025).

BACA JUGA

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Dikatakannya, bahwa terdapat barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu / dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dump truck.
Namun lanjutnya, bahwa ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah.

“Tersangka DT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muara Enim,”jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Anjasra Karya

Ditambahkannya, bahwa tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT. “Maka kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,”pungkasnya .(Jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  
Berita

Lima Orang Dijadikan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice & Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah  

Rabu, 29 April 2026
Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 
Berita

Dikelilingi Semak Belukar, Stadion Sepak Bola Gelumbang Juga Dihiasi Sampah Liar 

Senin, 27 April 2026
Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 
Berita

Diduga Mobil Curian dari Muara Enim Terjun ke Sungai Jembatan Muara Gula Baru 

Sabtu, 25 April 2026
Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas
Berita

Pencurian Fasilitas Pasar Inpres Muara Enim Bentuk Vandalisme, Pemuda Muhammadiyah Dukung Pemkab dan APH Usut Tuntas

Jumat, 24 April 2026
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim
Berita

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Jumat, 24 April 2026
Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama
Berita

Demi Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat Koramil 404-04/Gunung Megang laksanakan Patroli Bersama

Jumat, 24 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim