
INFOMUARAENIM.COM – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim pada Senin (24/03/2025) pukul 16:00 WIb, digelar
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H, melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025.
Sementara kegiatan rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres Muara Enim, Babinsa, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, dan PCNU.
Adapun kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H, mewakili Kajari Muara Enim selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim yang menyampaikan,.bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali per tahun sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring per triwulannya. Lanjutnya, bahwa adanya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Kabupaten Muara Enim tersebut, juga sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahankan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Muara Enim tetap aman dan kondusif,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (PAKEM) Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan,” ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH,.melalui Anjasra Karya SH MH (24/03/2025).
Sementara itu, kegiatan rapat koordinasi juga dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan, bahwa saat ini Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim kondusif dan tidak ada yang menonjol, dan
KaBINDa Muara Enim mengajak bekerjasama untuk mendapatkan informasi yang lebih aktual.
Sementara Wakil Ketua FKUB memberikan saran, agar kita sebagai anggota PAKEM, setidaknya memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat, dan jika memungkinkan, anggota PAKEM sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitor apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat.
Dapat disimpulkan bahwa akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa Desa yang ditargetkan.(Jj.red).


