• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Rabu, 14 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Kasus Korupsi Keuangan Desa, Kejari Muara Enim Penjarakan Oknum Kades Petanang Lembak

Rabu, 19 Februari 2025
di Berita
Reading Time:2min read
0
Kasus Korupsi Keuangan Desa, Kejari Muara Enim Penjarakan Oknum Kades Petanang Lembak
0
BAGIKAN
484
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2023. Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Oknum Kades Petanang S sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka S dengan Nomor : PR -24/L.6.15/Dti.2/02/2025, Rabu 19 Februari 2025, serta berdasarkan surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314L6.15/Fd.1102/2025.
Dalam perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-04/L.6.15/Fd.1/1/2024 Tanggal 12 November 2024 Jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-
04.a/L.6.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.

BACA JUGA

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026

Imbas Karhutla, Kabut Asap Pekat Masih Muncul & Kepung Kawasan Gelumbang Raya 

Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu
adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak
disetorkan.Yaitu:
1.Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,-
(Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
2.Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar
Rp.538.171.048,-(Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3.Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,-(Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4.Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,-(Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh
ima ribu rupiah)
5.Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,-(Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus
sembilan rupiah)
Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,(Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta
sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim
tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap
tersangka S,yaitu: Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 Ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo.Pasal 18 Ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.

Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S dilakukan Penahanan
Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025
sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025,”Pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi
Kepala Fesiinteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ,SH, MH, dan unsur Kejari Muara Enim dalam siaran Persnya pada Rabu (19/02/2025.(Jj.red).

Tags: Muara Enim

Related Posts

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Berita

Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026

Rabu, 14 Oktober 2026
Imbas Karhutla, Kabut Asap Pekat Masih Muncul & Kepung Kawasan Gelumbang Raya 
Berita

Imbas Karhutla, Kabut Asap Pekat Masih Muncul & Kepung Kawasan Gelumbang Raya 

Selasa, 13 Oktober 2026
Dirresnarkoba Polda Sumsel Pimpin Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar
Berita

Dirresnarkoba Polda Sumsel Pimpin Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar

Selasa, 13 Oktober 2026
Dalam Sepekan ke Depan,   Kondisi Umum Wilayah Sumsel Nihil Hujan
Berita

Dalam Sepekan ke Depan,  Kondisi Umum Wilayah Sumsel Nihil Hujan

Senin, 12 Oktober 2026
Turnamen Tenis Walikota Prabumulih Cup 2026 Berakhir, Tim ATC Pelti Kota Palembang Raih Juara I 
Berita

Turnamen Tenis Walikota Prabumulih Cup 2026 Berakhir, Tim ATC Pelti Kota Palembang Raih Juara I 

Senin, 12 Oktober 2026
Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
Berita

Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Sabtu, 10 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim