INFOMUARAENIM.COM – Kebakaran terjadi di hutan wilayah Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/06/23) Jam 14.00 Wib.
Terlihat dari pantauan dilapangkan satu unit Helikopter berlabel BPBD sedang menimba air di sungai Lematang Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kamis Siang.
Diketahui ternyata terdapat titik api di areal perkebunan milik warga, yang berdampingan dengan kebun sawit milik perusahaan Cipta Futura (Cifu).
Ketika awak media mengkonfirmasi titik api tersebut kepada pihak kepolisian sektor Gunung Megang (Kapolsek) AKP. M, Firmansyah, S.H., bahwasanya benar ada titik api yang diakibatkan oleh warga yang coba membuka lahan dengan cara dibakar.
“Anggota Polsek Gunung Megang dan Koramil tadi ground cek titik Hotspot, kerena hotspot terpantau oleh Patroli udara, Untuk pemilik lahan belum diketahui, mohon info kalu tau pemilik lahan tersebut,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Lahan yg sudah terbuka sekitar 2 Hektare, yang terbakar 1/4 Hektare.
Bahwasanya sudah jelas pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat dikatakan perbuatan yang melawan hukum, dan jelas sudah diatur di Perundang-undangan, yakni (1) Undang -undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, (2). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), (3) Undang -undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Diduga Pelaku dengan sengaja Pembakar Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutbunla) dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian belum mengetahui siapa pemilik kebun tersebut.







