JAKARTA — Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya akan memeriksa artis Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD, yang diduga Michael Yukinobu Defretes, sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dilakukan pada hari ini, Senin (04/01/2020). Keduanya dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Kepada polisi, perempuan 30 tahun itu mengakui bahwa telah membuat video porno tersebut dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi.
Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017.
“Pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir melalui kumparan.com.
Yusri mengungkapkan mengenai pertemuan Gisel dan MYD di Medan. Pada saat itu, Gisel yang mengundang MYD.
“Diundang saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event, ini sebagai asisten. Selesai acara mereka sempat minum-minuman keras, itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD,” ucap Yusri.
Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop.
“Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD,” tutur Yusri.
MYD, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya.
“Saudara MYD mengaku, setelah dia terima video tersebut dari GA itu, kemudian seminggu kemudian baru dihapus,” kata Yusri.
Yusri mengungkapkan Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi.
Sementara, untuk MYD dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.
“Yang diancam di sini dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 adalah saudari GA, karena dia yang membuat dengan HP-nya dia,” ucap Yusri. (****)