• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Jumat, 30 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

Dituntut Menggunakan Pasal Pengemisan Pelaku Pungli Oknum LSM” Pusaka Gumay Enim Lestari” Divonis Hukuman Kurungan Kurungan 1 Bulan

Rabu, 9 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:2min read
0
Dituntut Menggunakan Pasal Pengemisan Pelaku Pungli Oknum LSM” Pusaka Gumay Enim Lestari” Divonis Hukuman Kurungan Kurungan 1 Bulan
0
BAGIKAN
16
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (08/08/23).

Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA

Dari Bumi untuk Kehidupan & Bekerja Profesional, PT Diza Matra Powerindo Beberkan Sistem Antisipasi Pencemaran Lingkungan 

Serap Aspirasi Warga Melalui Safari Subuh oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim 

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Bapak Joni Mauluddin, SH, terdapat 7 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana ada 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari. Nama-nama terdakwa sebagai berikut Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

Semula memang yang patut diduga melakukan pungutan liar 8 orang pada saat diamankan saat itu. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut.

Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa 7(tujuh) terdakwa melakukan Tindak Pidana Pengemisan;
2. Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan,
3. Memerintahkan agar ke 7 (tujuh) terdakwa untuk segera ditahan di Rutan/lapas kelas 2B Muara Enim
4. Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, –
Selain Barang bukti uang sebesar Rp 169.000, -. Ada beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apil ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara / Mitra Lembaga.

Dalam perkara kasus pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, SH bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim.

(rilis Polres Muara Enim /JJ)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Dari Bumi untuk Kehidupan & Bekerja Profesional, PT Diza Matra Powerindo Beberkan Sistem Antisipasi Pencemaran Lingkungan 
Berita

Dari Bumi untuk Kehidupan & Bekerja Profesional, PT Diza Matra Powerindo Beberkan Sistem Antisipasi Pencemaran Lingkungan 

Kamis, 29 Oktober 2026
Serap Aspirasi Warga Melalui Safari Subuh oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim 
Berita

Serap Aspirasi Warga Melalui Safari Subuh oleh Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim 

Kamis, 29 Oktober 2026
Cetak Atlet Unggul, Pelti Prabumulih Usulkan Olahraga Tenis Lapangan Masuk Ekstra Kurikuler, Apa Respon Diknas? 
Berita

Cetak Atlet Unggul, Pelti Prabumulih Usulkan Olahraga Tenis Lapangan Masuk Ekstra Kurikuler, Apa Respon Diknas? 

Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Tegaskan Komitmen Pengawasan & Akuntabilitas Keuangan Negara
Berita

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Tegaskan Komitmen Pengawasan & Akuntabilitas Keuangan Negara

Rabu, 28 Oktober 2026
Polres Muara Enim Ungkap Kasus Sabu di Lubuk Ampelas 
Berita

Polres Muara Enim Ungkap Kasus Sabu di Lubuk Ampelas 

Rabu, 28 Oktober 2026
Wujud Hilirisasi Batu Bara untuk Pertanian, PTBA Bersama UGM Uji Coba Pupuk Kalium Humat di Sawahlunto
Berita

Wujud Hilirisasi Batu Bara untuk Pertanian, PTBA Bersama UGM Uji Coba Pupuk Kalium Humat di Sawahlunto

Rabu, 28 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim