INFOMUARAENIM.COM – Dilansir dari pemberitaan enimekspres terkait pemberitaan penambangan batubara ilegal di Desa Keban Agung, salah satu upaya menjaga lingkungan, Polsek Lawang Kidul melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim pada hari rabu 29 juni 2022 pukul 15 wib berhasil diamankan 8 orang para penambang ilegal, tepatnya di lokasi RBA Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim melalui whatsappnya, membenarkan, bahwa pada hari rabu tanggal 29 juni 2022, tim dari Polsek Lawang Kidul malakukan penangkapan dan berhasil menangkap 8 orang pelaku penambangan batubara ilegal serta beberapa barang bukti ikut disita. Jumat (08/07/2022).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek” saat penangkapan saya sendiri yang memimpin tim dari Polsek Lawang Kidul, dan berhasil menangkap 8 orang para pelaku penambang batubara ilegal, sekarang para pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim dengan barang bukti yang kita sita kendaraan roda empat dan eksavator juga telah diamankan” ucapnya.
Kemudian dikatakan yogie” saat ini kasus tersebut sudah ditarik Satreskrim Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya yang kita tangkap ada pendananya, penambangnya dan pengangkutnya batubara dari tambang ke tempat ngepok, kemudian kendaraan roda empat jenis carry pick up serta eksavator,” urainya.
Laporan : (Eko M.)







