• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
Kamis, 8 Oktober 2026
Info Muara Enim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis
No Result
View All Result
Info Muara Enim
No Result
View All Result
Beranda Berita

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi dan PT BSM Digelar di Desa Menanti

Kamis, 8 Oktober 2026
di Berita
Reading Time:2min read
0
PS Sengketa Tanah M. Suhaimi dan PT BSM Digelar di Desa Menanti
0
BAGIKAN
7
VIEWS

INFOMUARAENIM.COM – Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) dan pihak lainnya digelar di lokasi objek sengketa, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

BACA JUGA

Rabu Malam Kabut Asap Pekat Kepung Pemukiman Penduduk Wilayah Kecamatan Gelumbang

Curi Handphone di Mobil Pria 31 Tahun Diamankan Tim Srigala Lubai dalam Ops Sikat I Musi 2026 

PS dipimpin Ketua Majelis Hakim Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., didampingi hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H.

Dalam pemeriksaan tersebut, M. Suhaimi hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak Tergugat hadir perwakilan PT BSM selaku Tergugat I dan Imam Mahdi selaku Tergugat II.

Sedangkan Tergugat III Modestom, Tergugat IV Irhanuddin, Tergugat V Cekmad alias Harpian Hadi, serta Turut Tergugat I, II dan III tidak hadir.

Di lokasi, pihak Penggugat menunjukkan letak serta batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Tanah tersebut diklaim berdasarkan dokumen jual beli dengan luas sekitar 11.236 meter persegi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dalil para pihak terkait letak dan batas objek sengketa dengan kondisi fisik di lapangan.

Kuasa hukum Penggugat, Siswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan PS penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi dan lokasi tanah yang disengketakan.

“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat berjalan lancar. Yang paling penting, objek tanah dapat ditunjukkan secara langsung, termasuk letak dan batas-batasnya, sehingga dapat dicocokkan dengan surat-surat yang telah kami ajukan sebagai alat bukti,” ujar Siswanto.

Menurutnya, terdapat fakta yang dinilai penting ketika pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek perkara. Pihak Penggugat menyebut lokasi yang ditunjukkan tersebut berada pada bidang yang sama dengan tanah yang ditunjukkan Penggugat.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan turut muncul keterangan mengenai kondisi tanah sebelum adanya pembangunan fasilitas PT BSM, termasuk keberadaan tanaman karet di lokasi tersebut.

“Dalam PS, pihak Penggugat menunjukkan objek yang kami dalilkan. Pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek yang dikuasainya. Fakta tersebut tentunya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Siswanto.

Ia menambahkan, keterangan mengenai keberadaan tanaman karet juga akan menjadi bagian dari pembuktian yang selanjutnya dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi.

Pihak Penggugat menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan mengenai kepemilikan tanah, melainkan bagian dari proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan.

Perkara tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa di PN Muara Enim pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.(Rill)

Tags: Muara Enim

Related Posts

Rabu Malam Kabut Asap Pekat Kepung Pemukiman Penduduk Wilayah Kecamatan Gelumbang
Berita

Rabu Malam Kabut Asap Pekat Kepung Pemukiman Penduduk Wilayah Kecamatan Gelumbang

Rabu, 7 Oktober 2026
Curi Handphone di Mobil Pria 31 Tahun Diamankan Tim Srigala Lubai dalam Ops Sikat I Musi 2026 
Berita

Curi Handphone di Mobil Pria 31 Tahun Diamankan Tim Srigala Lubai dalam Ops Sikat I Musi 2026 

Rabu, 7 Oktober 2026
Polda Sumsel Siap Wujudkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”
Berita

Polda Sumsel Siap Wujudkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Selasa, 6 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Sambangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
Berita

HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Sambangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

Senin, 5 Oktober 2026
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional
Berita

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Senin, 5 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN Cup 2026,  Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 
Berita

Final FIFA ASEAN Cup 2026, Mampukah Skuad Garuda Taklukan Gajah Perang 

Minggu, 4 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    Heboh, Warga Talang Taling Gelumbang Temukan Mayat Dalam Kondisi Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontribusi P.T MPC Lebih Besar di Desa Gunung Raja Ketimbang Kasus Kecelakaan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat, Bapak Kandung Diduga Bakar Anak Kandung Pakai Bensin di Desa Prabumenang Lubai Ulu Muara Enim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Diduga Kakek Cabuli Cucunya di Desa Penandingan Sungai Rotan Muara Enim Pelaku Diduga Tewas di Rawa Guguk Simpor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Muara Enim Siap Aksi Turun Terkait TPP Dipangkas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Info Muara Enim

Portal Infromatif Muara Enim

Follow us

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman

© 2021 Info Muara Enim

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Agamis

© 2021 Info Muara Enim